Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Benarkah Bharada E Salah Persepsi? Komnas HAM: Menembak Bukan Berarti Membunuh!

        Benarkah Bharada E Salah Persepsi? Komnas HAM: Menembak Bukan Berarti Membunuh! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kemudian mempertanyakan pengakuan Bharada E terkait perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

        Menurutnya, Bharada E telah salah mempersepsikan perintah menembak yang ditafsirkannya sebagai perintah untuk membunuh.

        Lebih jelas Taufan menerangkan, perintah penembakan bisa bermakna hanya melakukan penembakan, bukan membunuh Brigadir J.

        Baca Juga: Panjang Dah Nih Urusan... Bripka RR Ngaku Tidak Tahu Soal Pelecehan Putri Candrawathi oleh Brigadir J

        Dari hal tersebut Taufan menjelaskan, bisa saja perintah penembakan tersebut hanya bertujuan untuk memberikan efek jera kepada Brigadir J, yang diduga telah melecehkan harkat dan martabat keluarga Ferdy Sambo.

        Dari sana Taufan menyebut, hal itulah bisa menjadi salah persepsi dari Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

        “Richard (Bharada E) bilang saya disuruh menembak. Itu (menembak) kan berarti bukan disuruh membunuh," kata Taufan sebagaimana diberitakan Tempo dari hasil wawancaranya. 

        "Sambo kan bukan bilang ’bunuh Richard, bunuh’" pungkasnya.

        Baca Juga: Kronologi Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J Versi Putri Candrawathi: Tubuh Dihempas Hingga Terjatuh

        Diketahui pula sebelumnya, Bharada E sempat mengubah keterangannya terkait siapa pelaku penembakan Brigadir J. Bharada E menyebutkan ada dua pelaku, yakni dirinya dan atasannya Ferdy Sambo.

        Namun, Taufan menyebutkan bahwa pelaku penembakan Brigadir J bisa saja lebih dari dua orang.

        Menurutnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga bisa saja turut melakukan penembakan terhadap Yosua.

        “Terbuka peluang bagi Putri Candrawathi ikut menembak Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Ahmad Taufan Damanik melansir cuplikan Apa Kabar Indonesia Malam TvOne.

        Baca Juga: Ulah Sambo Cs Coreng Nama Baik Polri, NU dan Muhammadiyah Beri Dukungan ke Kapolri: Usut Tuntas Kasus Brigadir J!

        Hingga saat ini, pihak Kepolisian akhirnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dua ajudannya Brigadir RR dan Bharada E, serta sopirnya Kuat Maruf.

        Diketahui sebelumnya, Bharada E akhirnya mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

        Namun, pada saat proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa Ferdy Sambo tidak memerintahkan Bharada E untuk membunuh Brigadir J.

        Mengenai perintah tersebut, diketahui sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang didapatkan dari keterangan Bharada E oleh tim penyidik.

        Baca Juga: Sampai Kapan Ferdy Sambo Tak Mau Akui Ikut Tembak Brigadir J?

        Dalam BAP tersebut, Bharada E bahkan menirukan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

        "Iya dia (Bharada E) disuruh nembak perintah atasannya di bawah tekanan juga, 'tembak, tembak, tembak'," kata pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Senin, (8/8/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: