Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Mengelak dari Hukuman Seumur Hidup atau Hukuman Mati
Mahfud MD menegaskan bahwa Ferdy Sambo sebagai otak dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) tidak bisa mengelak dari tuduhan pasal 340 KUHP dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Menurutnya dari hasil laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah jelas tersangka melakukan perencanaan pembunuhan.
“Polisi dalam banyak kasus disebut sudah mulai dihentikan. Saya kira kita juga harus optimistis, harus punya prasangka baik (terhadap Polri, red),” ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/9).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ini menyebutkan Polri sempat dikecoh oleh Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Namun, atas aspirasi masyarakat yang menghendaki serta punya bukti dan logika lain maka, maka Polri mendalami penyelidikan tersebut.
“Diautopsi ulang oke, mau dikosongkan dari orang divisi propam Duren Tiga oke, kemudian pengakuan Bharada E muncul, mentersangkakan Sambo, dan kawan-kawan yang kalau jumlahnya sudah 12, pelakunya 5 dan yang obstruction of justice 7,” jelasnya.
Mahfud menambahkan, soal motif pembunuhan akan dibuktikan oleh hakim di persidangan. Menurut Mahfud motif yang disampaikan oleh Komnas HAM dinilai cukup namun semuanya perlu dibuktikan di persidangan.
Dengan begitu akan diketahui apakah pembunuhan tersebut didasari dengan emosional atau terencana.
Menanggapi hal yang sama, pengacara Hotman Paris Hutapea membahas kemungkinan hukuman yang bakal diterima Ferdy Sambo. Hotman Paris mengungkap hal tersebut saat menjadi menjadi bintang tamu program Pagi-pagi Ambyar Trans TV, dikutip dari kanal Official Trans TV di YouTube, Minggu (11/9/2022).
Baca Juga: Ferdy Sambo Tak Pernah Suruh Bharada E Tembak Brigadir J? Ini Penjelasan Komnas HAM
Menurut Hotman, Ferdy Sambo sudah pasti akan dikenakan pasal terkait pembunuhan. "Pembunuhannya sudah diakui, berarti sudah kena," tegas Hotman Paris.
Sementara, soal pasal pembunuhan berencana hingga saat ini masih belum tentu dikenakan terhadap suami Putri Candrawathi itu. Sebab, Ferdy Sambo bisa saja dikenai pasal pembunuhan spontan jika tidak terbukti.
"Pembunuhan berencana atau spontan? Jadi, hanya mencari hukuman apa yang setimpal," jelas Hotman.
Ferdy Sambo hanya dipastikan dikenai hukuman mati atau seumur hidup jika terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. "Kalau (pembunuhan) spontan, maksimal hukumannya 20 tahun," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty