Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kecoh Petugas, Ferdy Sambo Lakukan Perlawanan dengan Cara Ini

        Kecoh Petugas, Ferdy Sambo Lakukan Perlawanan dengan Cara Ini Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Disinyalir dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo masih belum menyerah dan masih berupaya melakukan perlawanan agar mendapat keringanan hukuman. 

        Analisis itu diutarakan oleh Penasehat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bidang Keamanan dan Politik, Prof. Muradi.

        Menurutnya, ada salah satu upaya Sambo dalam upaya perlawanan dalam kasus ini adalah dari pengakuan yang disampaikan olehnya. Ia bersikeras menyatakan tidak turut serta melakukan penembakan.

        Baca Juga: Ketua LPSK Akui Disodori Dua Amplop Berisi Uang untuk Muluskan Rencana Ferdy Sambo, Kemana KPK?

        "Kalau saya implisit menangkapnya upaya perlawanan masih ada untuk mengatakan saya tidak melakukan itu (penembakan)," terang melansir dari acara Back To BDM yang disaksikan di akun Youtube harian Kompas, dilihat Jumat (16/9/2022).

        Padahal seperti yang diketahui, berdasarkan dari pengakuan tersangka lainnya yakni Bharada E, kalau Sambo ikut serta melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

        Kendati Ferdy Sambo telah membantah dan mengklaim dirinya tidak melakukan penembakan, namun menurut Muradi pihak penyidik telah memiliki beberapa bukti tentang kasus ini.

        Baca Juga: Usai Ferdy Sambo, Najwa Shihab Kini Kuliti Gaya Hidup Mewah Polisi: Halal Gak Sih Duit Lu!?

        Pihak penyidik hanya tinggal melakukan pencocokan antara apa yang dimiliki kepolisian dengan keterangan yang telah didapatkan dalam kasus ini.

        Bahkan Prof. Muradi juga memperkirakan jika Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman bui paling minimal selama 20 tahun.

        “Kalau dilihat dari pelaku utama antara Sambo dan empat orang ini yah (tersangka) kalau untuk Sambo sendiri pasal berlapis kalau dikalkulasi minimal 20 tahun (penjara) atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” terang Muradi.  

        Baca Juga: Soal Kasus Ferdy Sambo yang Belum Juga Temukan Titik Terang, Johnson Panjaitan: yang Bermasalah Institusi!

        Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis soal pembunuhan berencana sekaligus menjadi tersangka dalam perkara obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.

        Lima tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: