Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua LPSK Akui Disodori Dua Amplop Berisi Uang untuk Muluskan Rencana Ferdy Sambo, Kemana KPK?

Ketua LPSK Akui Disodori Dua Amplop Berisi Uang untuk Muluskan Rencana Ferdy Sambo, Kemana KPK? Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tindak kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo sudah berkali-kali lipat, tidak hanya kasus kriminal dan obstruction of justice, dia juga terbukti menyuap beberapa pihak agar terbebas dari hukuman. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah salah satu lembaga yang menjadi sasaran suami Putri Candrawathi itu. 

Bahkan dugaan suap tersebut telah dibenarkan oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo Saroso yang mengaku bahwa pihaknya sempat disodori dua amplop oleh pihak Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ditanya Bripka RR, Putri Candrawathi: Di Mana Yosua?

Dirinya menjelaskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah berupaya untuk melakukan suap kepada lembaganya dengan menyodorkan amplop tebal yang diduga berisi uang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: