Kuasa Hukum Bharada E Tekankan Pernyataan Kliennya Konsisten dan Jujur: Kalau Bohong Tidak Mungkin Diterima LPSK!
Pengacara dari Bharada E, Ronny Talapessy yang menyebutkan bahwa pernyataan kliennya selama ini adalah jujur dan konsisten. Ini menepis pernyataan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan, yang menurut Ronny bisa saja memperberat hukuman kliennya.
Menurutnya, Komnas HAM seharusnya lebih fokus pada penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan.
"Seharusnya ketua Komnas HAM fokus terhadap penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM Berat yang belum terselesaikan," kata Ronny seperti dikutip Suara.com, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: Ketua LPSK Akui Disodori Dua Amplop Berisi Uang untuk Muluskan Rencana Ferdy Sambo, Kemana KPK?
Pernyataan Taufan yang dinilai Ronny dapat membahayakan kliennya tersebut adalah pernyataan yang menyebutkan bahwa tersangka Ferdy Sambo mungkin saja akan berkelit dalam persidangan terkait perintah menembak kepada Bharada E.
Ferdy Sambo, dikatakan Taufan, bisa saja berdalih hanya memerintahkan Eliezer untuk menembak, bukan membunuh Brigadir Yosua.
Kemudian adanya perbedaan keterangan antara Bharada E dengan Ferdy Sambo menurut Taufan dinilai berpotensi memperberat hukuman Bharada E jika penyidik tidak bisa untuk membuktikannya.
Baca Juga: Usai Ferdy Sambo, Najwa Shihab Kini Kuliti Gaya Hidup Mewah Polisi: Halal Gak Sih Duit Lu!?
Terlebih pengakuan Bharada E bahwa Ferdy Sambo juga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sedangkan menurut Ronny, perintah menembak yang dilontarkan Ferdy Sambo kepada kliennya, tidak bisa diartikan hanya sekedar menembak saja.
"Di rumah (dinas Ferdy Sambo) Saguling itu kan ada perintah, emang nembak-nembak main-main dari Saguling," tutur Ronny.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Heran, Operasi Saweran Ferdy Sambo Sudah Jelas Terlihat, Kok Gak Ditindak?
Pernyataan Taufan menurut Ronny juga sarat politis dan keliru menyangkut kasus pembunuhan Brigadir J.
Lebih lanjut Ronny menjelaskan, bahwa kliennya, Bharada E, selama ini telah konsisten dengan keterangan yang mengatakan bahwa atasannya, Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Ronny juga menegaskan bahwa Bharada E telah memberikan keterangan yang jujur kepada tim penyidik.
"Status JC (justice collaborator) karena syarat utama mengungkap kebenaran. Jadi kalau klien saya bohong tidak mungkin diterima oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Dan kalau klien saya tidak konsisten sudah dicabut JC klien saya oleh LPSK," tegasnya.
"Kalau tersangka lain seperti RR (Ricky Rizal) tidak mau menjadi JC. Itu malah jadi pertanyaan buat kita" tambahnya
Ronny meminta agar Taufan melihat rangkaian peristiwa itu secara utuh.
"Nanti kita buktikan di pengadilan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty