Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bolehkan Presiden Dua Periode Maju Lagi Sebagai Wakil Presiden? Ini Jawaban Berdasarkan Konstitusi

        Bolehkan Presiden Dua Periode Maju Lagi Sebagai Wakil Presiden? Ini Jawaban Berdasarkan Konstitusi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wacana presiden dua periode kembali maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 dari pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono beberapa waktu lalu menuai banyak kontroversi. 

        Atas munculnya polemik karena pernyataan Fajar, MK lantas memberikan klarifikasi. Melalui pernyataan resminya, MK menyatakan, pernyataan Fajar tersebut merupakan pendapat pribadinya dan tidak mengatasnamakan MK.

        Terlebih pernyataan Fajar tersebut tidak disampaikan dalam forum resmi Mahkamah Konstitusi, melainkan hanya lewat chat WhatsApp.

        Baca Juga: Puan Disebut Belum Kompetitif di Pilpres 2024 Gegara Elektabilitasnya Makin Merosot, SMRC: Harus Jadi Perhatian PDIP

        "Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian siaran pers Humas MK kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

        Meski MK telah memberikan klarifikasi, bagaimana sebenarnya duduk perkara presiden dua periode jika ingin maju sebagai cawapres berdasarkan konstitusi? Apakah hal itu dimungkinkan di Indonesia?

        Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, secara tersirat Undang-Undang Dasar 1945 melarang presiden yang sudah menjabat selama dua periode untuk maju mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

        Baca Juga: Partainya Belum Penuhi Ambang Batas Pencalonan Presiden, Demokrat Optimis Ambil Peran Signifikan di Pilpres 2024

        Namun, Feri mengakui, hal itu memang tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Pasal 7 UUD 1945 hanya menyebut, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

        Tapi dalam pasal yang lain, yakni Pasal 8 UUD 1945 diamanatkan bahwa Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya

        Berangkat dari dua pasal tersebut, lanjut Feri, maka presiden yang suda menjabat sebanyak dua periode tidak bisa mencalonkan diri kembali, meski hanya menjadi calon wakil presiden.

        Baca Juga: Tolong Dicatat! Tak Lagi Menjabat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Makin Sibuk Siapkan Pilpres 2024

        Hal itu disebabkan, Pasal 7 tidak bisa dibaca atau ditafsirkan secara sendiri, karena pasa tersebut berkaitan dengan Pasal 8 UUD 1945. Kaitan yang dimaksud Feri yakni tidak hanya sebatas harfiah atau letterlijk, tapi juga terkait maknanya.

        Selain tidak diperkenankan oleh konstitusi, menurut Feri, seorang presiden yang sudah menjabat dua periode juga dinilai tidak elok jika kembali maju sebagai calon wakil presiden.

        Hal itu disebabkan, dalam tradisi ketatanegaraan di Indonesia, seorang presiden yang telah menjabat dua kali belum pernah ada yang maju sebagai calon wakil presiden.

        Hal itu disebabkan, presiden merupakan puncak dari karier politik seseorang sekaligus simbol dalam bernegara dan pemerintahan.

        Baca Juga: Demokrat Beri Sinyal Siap Pinang Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 Usai Lengser Jadi Gubernur

        Jika seorang presiden mencalonkan diri untuk menjadi wakil presiden, maka sama saja ia melakukan demosi atau turun pangkat menjadi orang nomor dua.

        "Jadi kan aneh kalau kemudian seorang presiden kemudian mencalonkan diri menjadi wakil presiden, merusak marwahnya," tutur Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: