Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

MBG Watch Kecewa Putusan MK Tunda Pelaksanaan Anggaran Pendidikan Tak Dipakai MBG

MBG Watch Kecewa Putusan MK Tunda Pelaksanaan Anggaran Pendidikan Tak Dipakai MBG Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

MBG Watch melalui Peneliti Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhamad Saleh, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memberikan masa transisi hingga 2028 untuk pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan merupakan keputusan yang mengecewakan.

Menurut Saleh, dampak terhadap sektor pendidikan akan terus berlangsung selama anggaran pendidikan masih digunakan untuk membiayai Program MBG.

"Dalam hukum, keadilan yang ditunda pada hakikatnya adalah keadilan yang tidak diberikan," kata Saleh dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Ia berpendapat, di tengah berbagai persoalan tata kelola Program MBG dan dugaan tindak pidana korupsi yang mencuat, Mahkamah Konstitusi seharusnya memberikan perlindungan konstitusional secara segera, bukan menunda pemberlakuan putusan hingga dua tahun ke depan.

"Putusan ini berpotensi melegitimasi pengalihan anggaran pendidikan hingga mendekati Pemilu 2029 dan merupakan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran mandat konstitusional mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen," ujarnya.

Saleh menilai keputusan tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap hak-hak konstitusional warga negara, khususnya terkait pemenuhan hak atas pendidikan.

Pandangan serupa disampaikan perwakilan MBG Watch lainnya, Mike Verawati. Menurutnya, putusan MK menunjukkan pemaknaan yang sempit terhadap frasa "mencerdaskan kehidupan bangsa" sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dengan putusan ini maka ruang untuk mengambil alokasi anggaran pendidikan untuk kepentingan MBG akan terus berjalan sampai tahun 2027," tegas Mike.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan harus dilakukan paling lambat pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

MK juga menyatakan bahwa selama masa transisi, anggaran Program MBG masih dapat bersumber dari anggaran pendidikan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional ditetapkan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat