Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terkait Wacana Presiden Dua Periode Boleh Jadi Cawapres, Presiden Jokowi: Kalau Bukan dari Saya Ndak Mau Terangkan!

        Terkait Wacana Presiden Dua Periode Boleh Jadi Cawapres, Presiden Jokowi: Kalau Bukan dari Saya Ndak Mau Terangkan! Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo mengatakan dengan tegas bahwa wacana presiden dua periode boleh maju kembali menjadi calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilu 2024 bukan berasal dari dirinya jadi dia tidak perlu menjelaskan apapun. 

        "Kalau dari saya, saya terangkan. Kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih," kata Presiden Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (16/9/2022).

        "Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab. Begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab. Ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?" tambah Presiden.

        Baca Juga: Puan Disebut Belum Kompetitif di Pilpres 2024 Gegara Elektabilitasnya Makin Merosot, SMRC: Harus Jadi Perhatian PDIP

        Perbincangan soal Presiden Jokowi menjadi cawapres bergulir setelah pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres. 

        Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode. Namun, tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

        "Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono.

        Baca Juga: Yang Lain Mohon Siap-siap, Mas Anies Baswedan Nyatakan Siap Maju di Pilpres 2024!

        Atas munculnya polemik karena pernyataan Fajar, MK lantas memberikan klarifikasi. Melalui pernyataan resminya, MK menyatakan, pernyataan Fajar tersebut merupakan pendapat pribadinya dan tidak mengatasnamakan MK.

        Terlebih pernyataan Fajar tersebut tidak disampaikan dalam forum resmi Mahkamah Konstitusi, melainkan hanya lewat chat WhatsApp.

        "Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," demikian siaran pers Humas MK kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

        Baca Juga: Bakal Ada Wacana Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024? Semua Gara-gara Pernyataan MK, Pengamat: Kalau Jokowi Ambisius, Tentu...

        Mantan Ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945. Pasal 7 UUD 1945 mengatur: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

        Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi: "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya." 

        Baca Juga: Demokrat Beri Sinyal Siap Pinang Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 Usai Lengser Jadi Gubernur

        Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: