Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Teken MoU dengan Kejagung, Zulhas: Ini Tidak Ada Hubungan dengan Kasus Korupsi yang Terjadi

        Teken MoU dengan Kejagung, Zulhas: Ini Tidak Ada Hubungan dengan Kasus Korupsi yang Terjadi Kredit Foto: Martyasari Rizky
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam upaya mempererat kolaborasi dan sinergitas antara Pemerintah dan Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kejaksaan Agung RI telah melakukan penandatanganan kesepahaman bersama (Memorandum of Understanding/MoU). 

        "Penandatanganan kesepahaman bersama antara Kejagung dan Kementerian Perdagangan yang intinya adalah sinergitas dan kolaborasi bersama antara Kementerian, yang utamanya lagi setelah gempa bumi di Kemendag saya coba untuk memperbaiki yang ada jangan sampai ini terulang kembali," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, di kantornya, Jakarta, Jumat (16/9/2022).

        Baca Juga: Ini Alasan Utama Zulhas Teken MoU dengan Kejagung

        Kerja sama itu meliputi, pertama, terkait penukaran data dan informasi. Kedua, adalah pengamanan pembangunan strategis di bidang Perdagangan. Ketiga, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara. Keempat, koordinasi penanganan pengaduan masyarakat, pengawasan dan penegakan hukum. Kelima, koordinasi optimalisasi dari kegiatan pemulihan aset di luar maupun di dalam negeri.

        Adapun nota kesepahaman tersebut akan berlaku selama 3 tahun terhitung sejak nota diteken, dan bersifat dapat diperpanjang.

        Baca Juga: Kasus Korupsi Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara

        Namun, Burhanuddin menekankan penandatanganan nota ini tidak berhubungan dengan terjadinya kasus-kasus yang sedang ditangani kejaksaan yang berkaitan dengan Kemendag.

        Sebagaimana diketahui, saat ini kejaksaan sedang menangani kasus korupsi perizinan ekspor minyak goreng, korupsi ekspor baja, sampai dengan korupsi impor garam. 

        Menurutnya, perjanjian ini tidak akan menghentikan penanganan kasus-kasus tersebut. Kerja sama dengan Kemendag, lanjut Burhanuddin, adalah upaya untuk memperbaiki sistem, supaya kasus serupa tidak terulang lagi.

        Baca Juga: Kemendag: Konsep Aset Kripto Nantinya Akan Memberikan Dampak Positif, Begini Maksudnya!

        Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas juga menekankan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan upaya Kemendag untuk memperbaiki sistem yang ada di Kementerian Perdagangan. Dengan demikian, Zulhas berharap tidak adanya lagi kasus serupa yang terulang di lingkungan Kementerian Perdagangan.

        "Dengan begitu teman-teman Kementerian Perdagangan kita bisa kerja lebih baik, Terbuka, tapi juga cepat. Kalau lambat dampaknya luas. Dengan begini nanti kami bisa langsung koordinasi dengan kejaksaan," ujar Zulhas di waktu yang bersamaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: