Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdy Sambo Dipecat, Pengacara Brigadir J Belum Puas, Bicara Hukuman Setimpal: Kami Minta...

        Ferdy Sambo Dipecat, Pengacara Brigadir J Belum Puas, Bicara Hukuman Setimpal: Kami Minta... Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dirinya belum sepenuhnya puas dengan proses hukum terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua atau Brigadir J.

        Walaupun begitu, dirinya menilai pemecatan secara tak hormat kepada Ferdy Sambo memang pantas dan seharusnya dilakukan pihak kepolisian.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri, IPW Tunggu Ketegasan Jokowi

        “Keputusan pemecatan itu sudah sangat bagus. Karena sudah seharusnya polisi itu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Bukan membunuh. Apalagi ini ajudannya sendiri, bawahannya sendiri yang dibunuhnya. Itu sangat pantas untuk dihukum berat,” ujar Kamaruddin, kepada wartawan via sambungan telefon, di Jakarta, Senin (19/9/2022).

        Kamaruddin menambahkan, pemecatan itu memang sudah keharusan. Melihat, kata Kamaruddin, Sambo sebagai perwira tinggi Polri dan sebagai Kadiv Propam.

        Sebagai perwira tinggi Polri, menurut Kamaruddin, perbuatan Sambo telah mencoreng nama baik institusi Polri. Apalagi kata Kamaruddin, kasus pembunuhan tersebut, turut serta melibatkan anggota kepolisian lain atas perintahnya.

        “Dan dia (Sambo) itu bukan kesatria. Bukan jenderal, karena atas perintahnya, anak buahnya ikut melakukan pembunuhan, dan ikut obstruction of justice. Itu semua dia korbankan,” kata Kamaruddin.

        Baca Juga: Sentil Ferdy Sambo dan Gaya Hidup Mewah Anggota Kepolisian, Kini Najwa Shihab Harus Hadapi Tuntutan!

        Semakin pantas Sambo dipecat, kata Kamaruddin karena jabatannya sebagai Kadiv Propam. Jabatan tersebut, menurut Kamaruddin, punya tanggung jawab untuk memberikan etos dan tanggungjawab disiplin terhadap seluruh anggota Polri lainnya.

        Akan tetapi, kata Kamaruddin, Sambo memanfaatkan jabatannya itu untuk melakukan perbuatan keji, dan tercela dengan melakukan pembunuhan. “Dia sudah merusak tatatan, dan norma-norma hukum sebagai Kadiv Propam yang menjadi garda terdepan dalam disiplin anggota Polri,” kata Kamaruddin.

        Akan tetapi, kata Kamaruddin, sanksi pemecatan tersebut adalah hukuman yang belum setimpal atas pembunuhan Brigadir J. Menurut dia, hukuman pemecatan tersebut, baru sebatas sanksi internal atas perbuatan yang sudah terbukti melanggar etik.

        Baca Juga: Senggol Islamofobia, Mahfud MD Diingatkan Soal Kasus Ferdy Sambo: Itu Tugas Bapak!

        Sementara dalam kasus pembunuhannya, kata Kamaruddin, keluarga Brigadir J berharap akan ada hukuman, dan pemidanaan yang lebih setimpal. “Kita minta, agar untuk kasus pidananya, juga akan ada hukuman yang benar-benar adil dari pengadilan,” ujar Kamaruddin.

        Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), resmi memecat Irjen Sambo dari kepolisian, Jumat (26/8/2022). Dalam sidang KKEP banding, Senin (19/9/2022), majelis pengadil internal di kepolisian tersebut, pun menolak upaya hukum yang diajukan Sambo.

        Dalam keputusan KKEP banding, Ferdy Sambo tetap dipecat karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sambo juga dipecat karena statusnya sebagai tersangka obstruction of justice, penghalang-halangan penyidikan kematian Brigadir J.

        Terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Sambo dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Dari penyidikan Tim Gabungan Khusus, dan Bareskrim Polri,  Sambo dituduh melakukan pembunuhan berencana bersama dua ajudan lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bharada Ricky Rizal (RR), dan seorang pembantunya Kuwat Maruf (KM), termasuk isterinya Putri Candrawathi Sambo (PC).

        Baca Juga: Giliran Jokowi, Keluarga Brigadir J Sudah Lelah Tangani Ferdy Sambo

        Kelima tersangka itu terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Selain PC empat tersangka lain dalam kasus tersebut sudah berada dalam tahanan terpisah di sel Mako Brimob, dan Rutan Bareskrim Polri sejak Juli-Agustus 2022. Kasus pembunuhan berencana itu akan segara disidangkan melihat berkas penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sudah berada di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk penyusunan dakwaan sebelum kasusnya diajukan ke pengadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: