Harapan Ferdy Sambo untuk masih menjadi anggota kepolisian sirna usai permohonan bandingnya ditolak oleh hakim sidang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Banyak pihak menyambut hal tersebut sebagai sesuatu yang tak mengherankan bahkan memang mesti dilakukan, seperti Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso.
Baca Juga: Senggol Islamofobia, Mahfud MD Diingatkan Soal Kasus Ferdy Sambo: Itu Tugas Bapak!
"Keputusan sidang komisi banding kode etik kepolisian Polri sudah bisa diprediksi, yaitu akan menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo serta menguatkan putusan dari Komisi Kode Etik Polri tingkat pertama," kata Sugeng kepada GenPI.co, Senin (19/9/2022).
Selanjutnya, Polri harus segera menerbitkan Keputusan Presiden soal pemecatan terhadap mantan Inspektur Jenderal Polisi tersebut.
"Oleh karena itu, putusan ini harus ditindaklanjuti dengan penerbitan Keppres pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri oleh Presiden Republik Indonesia," ujar dia.
Dengan begitu, Ferdy Sambo nantinya akan menjalani sidang hukuman atas perbuatannya dengan jabatan sebagai orang sipil.
Baca Juga: Giliran Jokowi, Keluarga Brigadir J Sudah Lelah Tangani Ferdy Sambo
"Dengan pemberhentian FS secara tidak hormat, maka posisi FS telah menjadi orang sipil dan dia akan disidang pidana sebagai warga sipil tanpa adanya gelar atau jabatan sebagai Inspektur Jenderal Polisi," tutur Sugeng.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar