Kamaruddin Simanjuntak Desak Penegak Hukum Usut Aktivitas Tambang di Kalsel yang Diduga Rugikan Negara dan Akibatkan Kerusakan Lingkungan
Mantan pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) akibat adanya aktivitas tambang. Sebab selain merusak lingkungan, hal itu juga merugikan keuangan negara.
Aktivitas tambang yang dimaksud Kamaruddin ialah yang terjadi di kawasan wisata Pantai Bunati di Desa Bunati, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Aktivitas tambang tersebut diduga berkaitan dengan penambangan yang dilakukan di Wilayah IUP PT Anzawara Satria.
Penambangan dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab berlangsung di area pantai yang menjadi lokasi wisata warga setempat.
Kamaruddin mengaku sudah membuat pengaduan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel, namun hingga kini tidak ditindaklanjuti.
"Kita (membuat) dumas (pengaduan masyarakat) ke Polda dan ke Kejati Kalimantan Selatan, tapi mereka masih terus bertahan. Bertahan melaksanakan kecurangan itu," ujar Kamaruddin, kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Kamaruddin sendiri merupakan kuasa hukum PT Anzaenergy Mega Alam Nusantara. Perusahaan itu awalnya merupakan pemegang saham mayoritas PT Anzawara Satria, yakni sebesar 99,3 persen. Namun, terjadi peralihan kepemilikan saham, yang menurut Kamaruddin diduga dilakukan secara melanggar hukum.
"Saham 1 persen (yang diputus pailit dan dikuasai kurator) kemudian menguasai 99 persen, itu perampokan namanya," ucapnya.
Kamaruddin menjelaskan, dumas dibuat pihaknya karena pihak yang menguasai dan mengurus PT Anzawara Satria saat ini dinilai melakukan aktifitas.penambangan yang bertentangan dengan hukum.
Selain diduga terlibat dalam aktifitas tambang di Pantai Bunati, mereka juga melakukan penambangan terhadap wilayah yang belum dibayarkan jaminan reklamasinya kepada pemerintah. Tindakan ini nyata-nyata telah merugikan negara miliaran rupiah.
Baca Juga: DPR Apresiasi MIND ID Dorong Hilirisasi Komoditas Tambang
Ia mengatakan, terdapat wilayah bukaan tambang seluas kurang lebih 600 hektare yang jaminan reklamasinya belum dibayarkan oleh pengurus PT Anzawara Satria saat ini. Dumas ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel dibuat pada 19 April 2024.
"Kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan miliar," ucapnya.
Nilai kerugian itu, lanjut dia, belum memperhitungkan total kewajiban pembayaran jaminan reklamasi karena berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pada 31 Desember 2025. Selain itu, Kamaruddin menilai ada kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang di sekitar pantai tersebut.
"Iya ada kerusakan lingkungan. Dan diduga ada kongkalikong," ucapnya.
Atas itu, ia berharap penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan, bisa segera memproses pengaduannya. Ini demi menyelamatkan lingkungan hidup dan keuangan negara. Hal itu harus dilakukan, kata Kamaruddin, berkaca pada kasus korupsi PT Timah Tbk. yang saat ini diusut secara serius oleh Kejaksaan Agung. Kasus yang turut menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis itu, juga sama-sama menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
"Harapan kita kasus ini turut digali atau dibuka oleh Kejaksaan Agung khususnya Tindak Pidana Khusus agar terang," tuturnya.
"Segera dibuka untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat," imbuh Kamaruddin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement