Aksi Kamaruddin Belum Beres, Hukuman Berat Kembali Mengancam Ferdy Sambo Cs: Mereka Tak Mau Sadar...
Kuasa Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak belum selesai dalam menguliti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dirinya kali ini mempermasalah aksi yang disebutnya sebagai pencurian uang serta barang-barang kliennya yang tak kunjung dikembalikan oleh kedua sosok tersebut.
Menurutnya, total aset yang dihilangkan oleh kedua tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut sudah lebih dari Rp200 juta.
Uang Brigadir J yang berada di ATM diperkirakan diambil oleh Ferdy Sambo cs. Pasalnya, kedua orang tua tidak menemukan uang tersebut di rekening Yosua.
"Uang almarhum hilang Rp200 juta pasca dia dikubur, dalam tanda kutip masih mentransfer uang 200 juta, pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada nenek Putri Candrawathi," ujarnya
"Seharusnya milik ahli waris, tapi sampai sekarang tidak kembali jadi itu sudah Rp 200 juta, itu belum ditambah nilai laptop, HP, pin emas, jam tangan dan sebagainya. Tentu di atas 200 juta," tambah Kamaruddin.
Baca Juga: Bak Turun Tangga, Vonis Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer
Tak hanya dilaporkan terkait pencurian uang, Ferdy Sambo juga akan dilaporkan karena kerap menyebut Yosua sebagai pelaku pelecehan seksual. Hal ini dinyatakan sebagai alasan pembunuhan terhadap Yosua. Padahal pihaknya tak mampu membuktikannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement