Ketua SEMMI Jakarta Desak Kapolri Nonaktifkan Kapolda Fadil Imran Terkait Kasus KM 50 Pengawal Habib Rizieq, Ini Alasannya!
Nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kembali disebut seiring dengan desakan pengusutan ulang kasus KM 50 tewasnya pengawal Habib Rizieq di tangan oknum kepolisian.
Mengenai hal ini, Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Jakarta (SEMMI Jakarta) Febriansyah Putra meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Irjen Fadil Imran.
Hal tersebut tak lepas dari kejadian KM 50, yang mana dalam kasus tersebut sebanyak enam anggota FPI dinyatakan meninggal dunia.
"Kami minta Kapolri Nonaktifkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Kasus ini kalau diamati sejenis dengan kasus Ferdy Sambo, ada dugaan-dugaan atau kejanggalan dalam kasus itu yang harus dibuka dan diungkap kembali," kata Febriansyah Putra dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Febri juga menyebut dalam kasus KM 50 penuh kejanggalan lantaran pengungkapan kasusnya hanya dari kacamata pihak kepolisian saja.
"Lalu hilangnya CCTV, kemudian TKP justru sudah dibersihkan. Siapa komandan pemilik mobil Land Cruiser yang memerintah di sana? dan masih banyak kejanggalan lainnya," jelas dia.
Pengusutan kasus tersebut pun dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang saat itu Fadil Imran bertindak sebagai pemimpinnya.
"Lalu kami semua tahu, dalam kasus itu perkara tersebut ditangani dan terjadi pada wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang saat itu dipimpin oleh Irjen Fadil Imran," terang Febri.
Sementara itu, Ketua Umum SEMMI cabang Jakarta Selatan Muhammad Dwi menyebut permintaan penonaktifan Irjen Fadil Imran supaya pemeriksaannya lebih objektif dan transparan.
"Sikap ini kami lakukan sebagai bentuk menagih janji Kapolri pada Rapat Dengar Pendapat di DPR beberapa waktu lalu, beliau katakan akan membuka kembali kasus ini, sebelum membuka kasus ini, kami minta nonaktifkan Irjen Fadil Imran dari Kapolda Metro Jaya," ungkapnya.
Selain itu, Dwi mengatakan sikap tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan persamaan dihadapan hukum.
"(Kasus KM 50) harus dibuka kembali, kedepankan asas persamaan dimata hukum, jangan hanya kasus Duren Tiga saja," pungkasnya.(*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto