Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Minta Masyarakat Waspada, DPR Alihkan Sorotan, Lihat Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo: Jangan Sampai...

        Minta Masyarakat Waspada, DPR Alihkan Sorotan, Lihat Tuntutan Hukuman Ferdy Sambo: Jangan Sampai... Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan hukuman berat bagi Ferdy Sambo akan segera tiba di depan mata setelah mantan kadiv propam tersebut resmi dipecat Polri.

        Dirinya menekankan setelah ini adalah giliran kejaksaan untuk  tetap mendakwa Ferdy Sambo dengan sanksi hukum terberatnya.

        Baca Juga: Sudah Dapatkan Datanya, Hotman Paris Berikan Wejangan, Awas Ferdy Sambo Bisa Bebas Hukuman Mati!

        Tak lupa, dirinya meminta masyarakat tetap mengawal agar jangan sampai ada celah bagi Ferdy Sambo lolos dari jeratan hukum.

        "Sejak awal saya yakin tidak adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo dalam pengajuan banding diterima," ujar Habiburokhman, Selasa (20/9/2022).

        Sekarang setelah banding ditolak, dia meminta, semua pihak harus mengawalnya kasus Sambo ini di pengadilan. Agar Sambo dan semua pelaku yang melakukan rekayasa kasus pembunuhan berencana diberikan sanksi yang berat sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat.

        Sebab, kata dia, kasus Sambo ini telah membuka banyak perhatian dan tuntutan publik, terutama terkait perbaikan di institusi kepolisian. Langkah itupun, diakui dia, telah didukung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, bersama semua komponen timsus dan irsus.

        "Atas jerih payah itulah akhirnya terbongkar skenario Sambo, istrinya dan par ajudannya," kata dia.

        Karena itu, wajar apabila ketika kasus ini masuk ke proses pengadilan, sudah seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa hingga menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman terberat.

        Baca Juga: Teman atau Lawan, Pengacara Brigadir J Curiga Hacker Bjorka Muncul Demi Tutupi Kasus Ferdy Sambo

        "Kita berharap proses pidana nanti juga memberikan rasa keadilan, dan jangan sampai prosesnya bertele-tele," kata dia.

        Sebelumnya pihak pengacara dari Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menilai, pemecatan Ferdy Sambo dari kepolisian sebagai keputusan yang tepat. Bukan hanya itu Kamaruddin juga menegaskan Ferdy sangat layak dihukum dengan putusa hukum seberat beratnya di pengadilan nanti.

        "Karena sudah seharusnya polisi itu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Bukan membunuh. Apalagi ini ajudannya sendiri, bawahannya sendiri yang dibunuhnya. Itu sangat pantas untuk dihukum berat,” ujar Kamaruddin.

        Baca Juga: Sudah Resmi Dipecat, Polri Tak Perlu Membela Ferdy Sambo Lagi

        Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), resmi memecat Irjen Sambo dari kepolisian, Jumat (26/8/2022). Dalam sidang KKEP banding, Senin (19/9/2022), majelis pengadil internal di kepolisian tersebut, pun menolak upaya hukum yang diajukan Sambo.

        Dalam keputusan KKEP banding, Ferdy Sambo tetap dipecat karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sambo juga dipecat karena statusnya sebagai tersangka obstruction of justice, penghalang-halangan penyidikan kematian Brigadir J.

        Terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Sambo dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

        Dari penyidikan Tim Gabungan Khusus, dan Bareskrim Polri, Sambo dituduh melakukan pembunuhan berencana bersama dua ajudan lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bharada Ricky Rizal (RR), dan seorang pembantunya Kuwat Maruf (KM), termasuk isterinya Putri Candrawathi Sambo (PC).

        Kelima tersangka itu terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Selain PC empat tersangka lain dalam kasus tersebut sudah berada dalam tahanan terpisah di sel Mako Brimob, dan Rutan Bareskrim Polri sejak Juli-Agustus 2022.

        Baca Juga: Diduga Terdapat Banyak Skandal di Balik Kasus Ferdy Sambo, Pengamat: Masih Banyak yang Belum Diungkap!

        Kasus pembunuhan berencana itu akan segara disidangkan melihat berkas penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sudah berada di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk penyusunan dakwaan sebelum kasusnya diajukan ke pengadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: