Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Disebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat, Kejagung Diminta Lakukan Penyidikan Lanjutan Terhadap Kasus Ferdy Sambo

        Disebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat, Kejagung Diminta Lakukan Penyidikan Lanjutan Terhadap Kasus Ferdy Sambo Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus Ferdy Sambo yang lakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sampai sekarang terus jadi sorotan.

        Mengenai perkembangan yang ada, Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta melakukan penyidikan lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Alasannya, karena kasus pembunuhan dengan tersangka utama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinilai sebagai kategori pelanggaran HAM berat.

        Hal ini berdasar hasil kesimpulan diskusi akademik bertajuk "Extra Judicial Killing: Perlukah Penyidikan Lanjutan?" yang diselenggarakan Universitas Pasundan (Unpas), di Bandung, Jawa Barat, Jum’at, (23/9/2023).

        Hadir selaku pembicara dalam diskusi tersebut Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simandjutak, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman Ponto, Wakil Dekan Fakultas Hukum Unpas Dewi Asri Yustia, dan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

        Baca Juga: Komnas HAM Dituding Lakukan obstruction of justice di Kasus KM 50

        Menurut Usman, Komnas HAM dalam kasus ini juga perlu mengoptimalkan wewenangnya dalam penyelidikan pro justitia.

        Sehingga, dalam proses pemberkasan perkaranya Kejagung pun sempat mengembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

        "Berkas perkara ini sudah bolak-balik dari kejaksaan ke kepolisian. Berkali-kali dinilai tidak lengkap. Ini artinya ada masalah sedari awal penyidikan. Ke depan, saya berharap agar ketika kepolisian memulai penyidikan, bukan sekadar mengirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), tetapi juga berkomunikasi dan berkordinasi secara intensif," katanya.

        Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Nana Mulyana yang turut hadir dalam diskusi, menjelaskan bahwa extra judicial killing adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sehingga, kata dia, perlu ditangani secara luar biasa.

        "Kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa. Bahkan dalam proses pengusutannya kasus seperti ini tidak mengenal kadaluarsa. Untuk kejahatan ini juga tak berlaku ketentuan non-retroaktif," jelasnya.

        Baca Juga: Lawan Bisa Ketar-ketir! Hasil Survei Kasih Angin Segar Buat Mas Anies Baswedan dan AHY Terkait Pilpres 2024, Siap-siap Aja!

        Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima tersangka.

        Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

        Berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan penyidik ke Kejagug. Berkas tersebut kekinian tengah diteliti setelah sebelumnya sempat dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: