Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Belum Kasih Lampu Hijau, Pemerintah Pastikan Tunda Program Konversi Kompor Listrik

        DPR Belum Kasih Lampu Hijau, Pemerintah Pastikan Tunda Program Konversi Kompor Listrik Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kemenko Bidang Perekonomian memastikan bahwa pemerintah akan menunda program konversi kompor gas 3 kilogram ke kompor listrik pada tahun ini.

        “Pemerintah belum memutuskan terkait program konversi kompor LPG 3 kilogram menjadi kompor listrik induksi,” ujar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang didampingi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, di Jakarta, Jumat (23/9/2022).

        Menteri dari Partai Golkar ini mengungkapkan,  bahwa Pemerintah terus memantau dan menghargai masukan dari masyarakat, termasuk juga memonitor pemberitaan di media. Pemerintah juga telah melihat langsung kondisi di lapangan terkait dengan konversi dari kompor LPG 3 kilogram menjadi kompor listrik induksi. Baca Juga: Kritik Mulan Jameela Soal Konversi Kompor Gas ke Listrik: Sebagai Emak-emak...

        “Dapat dipastikan program ini tidak akan diberlakukan di tahun 2022. Sampai saat ini pembahasan anggaran dengan DPR terkait dengan program tersebut belum dibicarakan dan tentunya belum disetujui,” imbuhnya.

        Menko Airlangga menjelaskan, program kompor listrik induksi saat ini masih merupakan uji coba atau prototipe sebanyak 2.000 unit dari rencana 300 ribu unit yang akan dilaksanakan di Bali dan Solo, Jawa Tengah.

        “Hasil dari uji coba ini akan dilakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan,” ujarnya.

        Menutup pernyataannya, Airlangga menegaskan,  bahwa Pemerintah akan memperhatikan kepentingan masyarakat dalam program konversi ini.

        “Pemerintah akan menghitung dengan cermat segala biaya dan risiko, memperhatikan kepentingan masyarakat, serta menyosialisasikan kepada masyarakat sebelum program diberlakukan,” tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: