Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Kompromi dengan Importir Nakal, Pemerintah Ingatkan Patuhi Aturan

        Tak Kompromi dengan Importir Nakal, Pemerintah Ingatkan Patuhi Aturan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan barang-barang impor hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean senilai total Rp11 miliar.

        Pemusnahan digelar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (24/9). Adanya tindak tegas aparat karena importir nakal dipandang tak menghargai beragam kemudahan yang diberikan penyelenggara negara dalam melakukan perizinan berusaha.

        Di daerah, pelanggaran yang dilakukan oleh importir masih marak. Mereka memanfaatkan terbatasnya jumlah balai pengawasan perdagangan di daerah.

        Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, berharap para pelaku usaha selalu menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya.

        “Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundangundangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” tegas Veri.

        Saat ini lanjut dia, Kementerian Perdagangan telah memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niaga yang berada di empat kota besar yaitu Medan, Surabaya,Makassar, dan Bekasi.

        Tujuan pembentukan Balai Pengawasan yaitu sebagai ujung tombak pengawasan bidang perdagangan di daerah bersama dengan instansi terkait. Mengingat luas cakupan wilayah Indonesia, jumlah tersebut diharapkan dapatditingkatkan lagi ke depannya dalam rangka peningkatan upaya perlindungankonsumen, melindungi industridalamnegeri dan kepentingan nasional di seluruhwilayah Indonesia serta memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah.

        Sementara itu Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menegaskan tindakan pemusnahan barang-barang impor ilegal senilai Rp11 miliar tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: