Nadiem Makarim Punya 400 Anggota Tim Bayangan di Kemendikbud Ristek, Biaya Bayaran Dipertanyakan
Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek mengungkap soal 400 anggota tim bayangan (shadow organization) di belakangnya. Hal ini diungkap Nadiem sendiri di depan United Nations Transforming Education Summit di markas besar Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pekan lalu.
Nadiem mengklaim, pihaknya diapresiasi banyak negara atas transformasi digital yang telah dilakukannya dalam bidang pendidikan.
Mendikbud Ristek mengakui dirinya salah memilih padanan kata, ia menyebut tim bayangan yang dimaksud adalah vendor.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Bukan Mengejar Ketertinggalan, tapi Menjadikan Indonesia Pemimpin Perubahan!
"Saya ada kesalahan dalam menggunakan kata shadow organization. Yang saya maksudkan itu sebenarnya organisasi ini adalah mirroring terhadap kementerian kami," kata Nadiem.
Ia menjelaskan organisasi itu bekerja sama bersama setiap Dirjen di Kemendikbud Ristek untuk mengimplementasikan kebijakan melalui platform teknologi.
Nadiem mengklaim tim bentukannya itu mendapatkan apresiasi dari negara lain pasalnya dinilai baik dalam mengatur birokrasi dalam kementerian.
Negara-negara lain menurutnya tertarik dengan inovasi budaya kerja dalam Kemendikbud Ristek, lantaran mereka menerapkan filsafat kemitraan dan gotong-royong terhadap vendor sekalipun.
Baca Juga: Suguhkan Ruwatan Bumi pada Delegasi G20, Nadiem: Refleksi dari Pandemi
"Dalam Kemendikbud Ristek, kami tidak memperlakukan mereka sebagai vendor, walaupun secara kontraktual sudah jelas mereka vendor. Seluruh tim kita adalah tim permanen yang merupakan suatu vendor yang dirumahkan di bawah anak perusahaan Telkom. Di situlah mereka, dan memang mereka itu secara teknis adalah vendor," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih mengatakan jika tim bayangan benar ada, ia meminta sistem pendukung menteri tersebut memenuhi unsur legal.
“Kalau memang menteri menganggap tim tersebut penting, tuangkan semuanya di dalam regulasi, karena kalau tidak, mesti akan ada problematika, terutama akuntabilitas,” kata Fikri dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Menurut Fikri, tim tersebut harus punya mandat legal, sebagaimana ketentuan di dalam Permendikbud Ristek Nomor 28 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud Ristek.
Lebih lanjut Fikri memaparkan soal Peraturan Presiden Nomor 68/2019 tentang organisasi kementerian negara yang diubah dengan Perpres Nomor 32/2021, yang kemudian diterjemahkan ke dalam Permendikbud Ristek Nomor 28/2021. Bahwa tidak ada dari sederet regulasi tersebut yang memberikan amanah-amanah itu.
“Padahal Permendikbud Ristek 28/2021 itu ada 335 pasal dan 1 lampiran, kalau ada supporting system mau shadowing, mau mirroring, atau mau apalah tetap harus ada cantolannya, saya sarankan kalau mau selamat, mestinya dituangkan (di regulasi),” ujarnya.
Dia juga mengingatkan potensi adanya temuan terkait langkah Nadiem tersebut apabila diaudit.
“Ini kemudian bila nanti diaudit akan salah, karena saya kira audit kan ada dua, apakah dia bertindak sesuai aturan atau merugikan keuangan negara atau tidak,” imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty