Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pukulan Bertubi, Tim Nadiem Belum Bahas Soal Dua Kuasa Hukumnya yang Dilaporkan

Pukulan Bertubi, Tim Nadiem Belum Bahas Soal Dua Kuasa Hukumnya yang Dilaporkan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan belum membahas secara serius pelaporan dua anggotanya, Ari Yusuf Amir dan Dodi Abdulkadir, ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Menurut kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai substansi laporan yang diajukan.

Zaid mengatakan, pernyataan yang menjadi dasar pelaporan tidak disampaikan saat persidangan masih berlangsung. Karena itu, ia menilai perlu ada pemahaman mengenai batasan waktu sidang sebelum seseorang melaporkan seorang advokat atas dugaan pelanggaran etik.

"Jadi kalau lawyer itu paham kapan waktu sidang itu dimulai, kapan itu sudah berakhir. Itu kalau lawyer paham," ujar Zaid saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan, pihak yang melaporkan seorang advokat seharusnya memahami terlebih dahulu konteks kapan pernyataan tersebut disampaikan. Meski demikian, Zaid enggan memberikan tanggapan lebih jauh terkait pelaporan tersebut. Ia membuka kemungkinan Ari Yusuf Amir dan Dodi Abdulkadir akan memberikan penjelasan secara langsung.

Selain itu, Zaid mengaku tim hukum hingga kini belum memperoleh informasi resmi mengenai isi laporan yang diajukan ke Peradi, termasuk dugaan pelanggaran yang dipersoalkan maupun identitas serta kedudukan hukum pihak pelapor.

Menurutnya, informasi yang beredar selama ini masih sebatas pemberitaan di media, sementara tim hukum belum mengetahui fakta-fakta yang tercantum dalam laporan tersebut.

"Kalau berita beredar sih mungkin sudah banyak ya, tetapi kami enggak tahu lah fakta laporannya apa, pelanggaran, dan yang melaporkan ini siapa gitu. Legal standing dia itu apa juga tidak tahu dalam konteks pelaporan ini," kata Zaid.

Sebelumnya, kelompok Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) melaporkan Ari Yusuf Amir dan Dodi Abdulkadir ke Dewan Kehormatan Peradi pada Kamis (2/7).

Laporan tersebut dipicu oleh ucapan kedua advokat seusai sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Saat itu, tim hukum melontarkan pertanyaan, "Kenapa mesti buru-buru, yang mulia takut ya?" kepada majelis hakim ketika para hakim meninggalkan ruang sidang. Pernyataan tersebut disampaikan karena majelis hakim disebut tidak meminta tanggapan Nadiem atas putusan yang dibacakan sebelum mengakhiri persidangan.

Baca Juga: Masih Bingung Letak Keuntungan Google, Pihak Nadiem: Google Bukan yang Menjual Chromebook

Jamsaki menilai ucapan tersebut tidak etis, bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP, merupakan bentuk pelecehan terhadap ruang persidangan (contempt of court), serta dapat merusak martabat peradilan.

Atas dasar itu, Jamsaki mendesak Dewan Kehormatan Peradi menjatuhkan sanksi tegas, termasuk mencabut izin beracara Ari Yusuf Amir dan Dodi Abdulkadir apabila keduanya terbukti melanggar Kode Etik Advokat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: