Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akhir Perjalanan Karir Brigjen Hendra Kurniawan: Sah Jadi Tersangka Obstruction of Justice

        Akhir Perjalanan Karir Brigjen Hendra Kurniawan: Sah Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Brigjen, Hendra Kurniawan akhirnya harus merelakan karir yang dibangunnya selama bertahun-tahun di kepolisian runtuh.

        Pasalnya, suami Seali Syah ini sudah ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice (OJ) atau menghalang-halangi penyidikan atas kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J

        Bahkan Brigjen Hendra Kurniawan juga diketahui sebagai pihak yang melarang anggota keluarga membuka peti mati Brigadir J.

        Baca Juga: Sadis! Ternyata Ini yang Dilakukan Hendra Kurniawan Saat Menemui Keluarga Brigadir J di Jambi

        Tak hanya itu, disisi lain Brigjen Hendra Kurniawan juga diduga terlibat menjadi bekingan bandar judi atau konsorsium 303.

        Dalam hal ini, Brigjen Hendra Kurniawan telah melanggar kode etik polri. Oleh karena itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan akan melaksanakan sidang kode etik terhadap Hendra.

        Kasus jet pribadi yang digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan ini akan diperiksa juga di sidang Komisi Kode Etik Polri.

        Diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan memakai jet saat mengunjungi keluarga Yosua pada 11 Juli 2022 lalu.

        Indonesia Police Watch (IPW) menduga bahwa jet pribadi yang digunakan Brigjen Hendra berkaitan dengan bandar judi online.

        Baca Juga: Geger, Polisi-polisi Penyeleweng Profesionalitas di Kasus Brigadir J bakal Terima Sanksi-sanksi...

        Alhasil atas semua perbuatannya, nasib anak buah Ferdy Sambo yakni Hendra Kurniawan kini berada di ujung tanduk.

        Pasalnya, karier di kepolisian dari suami Seali Syah ini pun diketahui bakal mengalami hal yang sama dengan Ferdy Sambo, yakni pemecatan.

        Namun, kabar terbarunya kini sidang kode etik tersebut masih belum terlaksanakan. Sebab sidang kode etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sempat beberapa kali tertunda.

        Disisi lain, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini pihak Divisi Propam tengah mengatur jadwal pelaksanaan sidang etik untuk Brigjen Hendra Kurniawan.

        Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Mandek, Tim Kuasa Hukum Brigadir J Sampai Memohon Kekuasaan Tuhan

        "Menunggu juga dari Propam yang atur jadwal (sidang), toh!" kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari Suara.com, Senin (26/9/2022).

        Untuk diketahui, hingga saat ini tersisa tiga tersangka Obstruction of Justice (OJ) yang belum menjalankan sidang kode etik, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

        Sebanyak 15 orang anggota Polri telah menjalani sidang etik, 14 orang diantaranya sudah diputus dan tersisa satu orang yang masih dalam proses persidangan. 

        Baca Juga: Segudang Kejanggalan Kasus Brigadir J, Masyarakat Nilai Penanganan Soal Ferdy Sambo Tak Transparan

        Juga tercatat masih ada 20 orang terduga pelanggar yang masih menunggu antrian untuk disidang etik, yang terbukti melanggar kode etik karena tidak profesional dalam melakukan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang didalangi Ferdy Sambo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: