Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geger, Polisi-polisi Penyeleweng Profesionalitas di Kasus Brigadir J bakal Terima Sanksi-sanksi...

Geger, Polisi-polisi Penyeleweng Profesionalitas di Kasus Brigadir J bakal Terima Sanksi-sanksi... Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ini daftar sanksi dari Polri untuk anggotanya yang melanggar profesionalitas dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Seperti diketahui, pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir.

Hingga Sabtu (24/9/2022), Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah melakukan sidang terhadap 14 anggota kepolisian yang diduga tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Sadis! Ternyata Ini yang Dilakukan Hendra Kurniawan Saat Menemui Keluarga Brigadir J di Jambi

Kini, Polri pun masih harus menyelesaikan sidang etik terhadap 21 anggota polisi lainnya. Berdasarkan pemaparan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8) lalu, dia menyebut ada 35 polisi yang diduga melanggar etik terkait kasus tersebut.

Tak sampai di situ, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun menyebut adanya tujuh tersangka dalam kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

"Info terakhir dari penyidik, tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Selain itu, ada pula mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

"(Ketujuh tersangka obstruction of justice, red) IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," pungkas Dedi. Sementara itu, Polri baru melakukan sidang etik terkait pelanggaran obstruction of justice terhadap lima anggotanya.

Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

Lalu, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan manta Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Menurut rencana, Polri akan kembali menjadwalkan sidang etik obstruction of justice terhadap dua anggota lainnya, yakni eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, pada pekan depan.

Berikut daftar sanksi yang dijatuhkan dalam sidang KKEP kepada para anggotanya yang terbukti melanggar profesionalitas karena berusaha menutupi penyelidikan kasus Brigadir J.

1. Sanksi Patsus

Mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dikenai sanksi oleh Polri dengan ditempatkan khusus selama 28 hari. Pujiyarto dinilai terbukti melanggar etika lantaran tidak profesional dalam menangani laporan terkait pelecehan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: