Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies Baswedan Bolehkan Rumah 4 Lantai, PDIP Layangkan Protes: Apakah Hanya untuk Cari Sensasi?

        Anies Baswedan Bolehkan Rumah 4 Lantai, PDIP Layangkan Protes: Apakah Hanya untuk Cari Sensasi? Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan DKI Jakarta, Rabu (21/9/2022). Dalam isinya, Anies diketahui memperbolehkan warga untuk membangun rumah hingga empat lantai.

        Menurutnya, alasan melakukan kebijakan ini untuk optimalisasi lahan. Terlebih, saat pihak dia, katanya, berharap bisa mendorong multifamily ownership dalam sebuah bangunan yang sama.

        Baca Juga: Awal Mula Anies Baswedan Rencanakan Saringan Sampah: Kaget Lihat Gunungan Sampah Pascagantikan Ahok

        "Rumah warga selama ini hanya boleh satu atau dua lantai, sekarang untuk rumah tinggal akan diperbolehkan sampai dengan empat lantai di rumah tangga di Jakarta," kata Anies kepada awak media, Rabu (21/9/2022).

        Pernyataan Anies tersebut lantas mendapat kritikan dari Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah. Menurut dia, meski secara peruntukan memang tidak dilarang, Anies terkesan mengambil hati dari kalangan menengah ke atas.

        "Saya tidak tahu. Sekali lagi apakah ini hanya untuk mencari sensasi?" tanya Ida kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

        Ida memandang, ada hal-hal yang ditakutkan pada beban tanah di Jakarta jika setiap rumah diperbolehkan dibangun hingga empat lantai. Terlebih, ketika di Jakarta Utara, kata dia, permukaan tanah sudah turun sekian sentimeter setiap tahunnya.

        "Karena memang ada kategorinya, ini yang harus dipertanyakan betul," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.

        Dia menegaskan, aturan membangun rumah hingga empat lantai makin ditakutkan apabila semua wilayah DKI menerapkannya. Oleh sebab itu, dia meminta agar Pemprov DKI meninjau kembali kebijakan pukul rata bangunan empat lantai itu.

        "Apa mungkin atau tidak? Dua lantai saja banyak masyarakat yang akhirnya membohongi soal IMB dan lainnya, kalau empat lantai ini betul (tidak curang) tidak? Karena ini untuk menengah ke atas," lanjut dia.

        Ida menerangkan, meski tidak menutup kemungkinan kebijakan ini digunakan oleh semua kalangan di DKI Jakarta, dirinya tetap mengkhawatirkan eksekusi yang bisa dilakukan di masa depan. Apalagi, tutur Ida, pembangunan rumah empat lantai kemungkinan besar hanya bisa dilakukan masyarakat menengah ke atas.

        "Tidak mungkin menengah ke bawah. Bukan saya meremehkan orang ya, tapi kita tahu bahwa rumah empat lantai kan (untuk) menengah ke atas, itu pasti," jelasnya.

        Baca Juga: Anies Baswedan Rencanakan Bangun Saringan Sampah Gunakan APBD Hingga Rp195 Miliar: Tuntas Sebelum Akhir 2022

        Hal serupa juga diucapkan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono. Menurutnya, perlu ada zonasi yang ditentukan bagi pembangunan rumah empat lantai di DKI Jakarta.

        "Maka perlu zona mana saja. Perlu modifikasi atau revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) sehingga nanti perlu ada penyesuaian ketika Anies buat kebijakan membangun rumah empat lantai," kata Gembong.

        Dia menegaskan, aturan yang ada dalam kebijakan terbaru Anies harus mendetail dan dibahas lebih jauh. Dengan adanya aturan dan detail yang baik serta diawasi dengan pengawasan ketat, kekhawatiran penyelewengan IMB atau lahan basah dinilainya tidak akan terjadi.

        "Setelah boleh membangun rumah empat lantai, konsekuensi kebutuhan air juga akan jadi lebih banyak. Sebab itu, prioritas lain adalah jaringan air bersih," jelasnya.

        Menurut Gembong, prioritas jaringan air bersih diperlukan demi memperkecil penggunaan air tanah oleh warga DKI Jakarta. Hal itu dinilainya menjadi penting sehingga bisa menghambat penurunan permukaan tanah yang ada di DKI Jakarta. "Supaya masyarakat juga beralih menggunakan air tanah menjadi saluran PDAM, gitu loh maksud saya," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: