Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        IPRO Dukung PT Reciki Kelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Samtaku Bangkalan

        IPRO Dukung PT Reciki Kelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Samtaku Bangkalan Kredit Foto: IPRO
        Warta Ekonomi, Bangkalan -

        Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) dan PT Reciki Solusi Indonesia (RSI) melakukan penandatanganan kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Samtaku Buluh Socah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Rabu (28/9/2022). Penandatanganan dilakukan oleh General Manager IPRO, Zul Martini Indrawati, dan Direktur Utama PT RSI, Bhima Aries Diyanto.  

        Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah menggandeng PT RSI sebagai pengelola sampah di TPA seluas 2,1 hektare itu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan, Anang Yulianto dan Bhima meneken kesepakatan kerja sama pada 7 September 2022 lalu.

        Baca Juga: Suntory Garuda Beverage Gabung IPRO Demi Komitmen Kumpulkan dan Daur Ulang Sampah Plastik

        Dalam membangun dan mengopersaikan TPST Buluh Socah, PT RSI mendapat fasilias pembiayaan dari Bank UMKM Jawa Timur dan dukungan dana dari IPRO.

        Zul Martini Indrawati menyatakan, model pengelolaan TPST Samtaku Buluh Socah yang melibatkan pihak swasta, Pemerintah Kabupaten, Bank UMKM Jawa Timur, dan industri yang diwakili oleh IPRO, adalah model yang ideal. Model tersebut bisa diduplikasi untuk  menangani sampah di daerah lain.

        “IPRO mendorong model kerja sama, kolaborasi, seperti ini, untuk mengelola persampahan di Indonesia. Kami menyebutnya sebagai Extended Stakeholders Responsibility atau ESR dimana para pihak terlibat sesuai perannya masing-masing,”  katanya.

        Martini menjelaskan, IPRO memberi dukungan dana kepada PT RSI untuk mengelola TPST Samtaku Buluh Socah, dengan harapan sampah di Kabupaten Bangkalan dapat tertangani dengan baik.

        “Tentu ada target yang harus dicapai PT RSI dan Pemkab Bangkalan. Kami sepenuhnya mendukung upaya itu,” ujar dia.

        Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan ,Anang Yulianto, mengatakan, keterlibatan pihak swasta diharapkan dapat memaksimalkan penanganan sampah di daerahnya. Anang mengapresiasi IPRO yang telah mendukung dari sisi pendanaan sehingga pembangunan TPST Buluh Socah dapat terealisasi dan dikelola secara profesional.

        “Harapannya, pengelolaan TPST ini oleh pihak swasta dapat menjadi solusi pengelolaan sampah secara baik dan benar,” katanya.

        Dia menjelaskan, bentuk kerja sama antara Pemkab Lamongan dan PT RSI adalah Build Operate Transfer (BOT). Dimana PT RSI membangun TPST, mengoperasikannya dalam jangka waktu tertentu, dan mengembalikan kembali ke  Pemkab Bangkalan.

        Sebelumnya PT RSI telah berpengalaman mengelola sampah di TPST Samtaku Lamongan, Jawa Timur dan TPST Samtaku Jimbaran Bali, dengan mengusung konsep zero waste to landfill.

        Direktur Utama Reciki Solusi Indonesia Bhima Aries Diyanto menyatakan, konsep zero waste to landfill juga akan diterapkan di TPST Buluh Socah, Bangkalan. 

        “Semangat zero waste to landfill dibangun bersama mata rantai persampahan yang lain, bersama TPS3R untuk pemanftaan kembali sampah organik, dan optimalisasi areal bekas TPA sebagai ruang composting,” katanya.

        Bhima juga mengatakan, selain diolah menjadi produk, sampah juga akan diolah menjadi energi yakni refused-derived fuel (RDF).

        “Dengan menerapkan konsep waste to product dan waste to energy,” ujarnya.

        Menurut dia, TPST Buluh Socah bisa mengolah maksimal  100 ton per hari. Sampah yang ditangani   berasal dari 7 TPS-3R dan 51 tempat penampungan  sementara (TPS) di 4 kecamatan di Kabupaten Bangkalan.

        “Berdasarkan timbulan sampah yang ada, dan areal layanan yang dilakukan oleh Pemkab Bangkalan, TPST ini akan mengolah 80 sampai 100 ton sampah per hari,” katanya.

        Bima menambahkan teknologi yang digunakan di TPST Buluh Socah sudah sesuai dengan karakteristik  sampah yang akan diolah.

        “Kami didukung Dinas Lingkungan Hidup  Bangkalan telah melakukan  feasibility study terkait karakteristik sampah, supply chain persampahan, dan potensial offtaker,  untuk  menentukan sistem dan teknologi pengolahan yang diterapkan,” ujar dia. 

        Direktur Utama Bank UKMK Jawa Timur, Yudhi Wahyu Maharani, mengatakan, pihaknya berkomitmen  mendukung perusahaan yang bergerak di bidang persampahan. Setelah  TPST Buluh Socah Bangkalan, tambah  Yudhi, terbuka kesempatan pembangunan TPST di daerah lain yang mendapat  fasilitas pembiayaan dari bank yang dipimpinnya.

        Yudhi  menjelaskan, untuk pembiayaan TPST Buluh Socah,  Bank UMKM Jawa Timur mendapat  agunan dari IPRO.

        “Jadi IPRO menempatkan dana sebagai cash collaterial,” ujarnya. 

        Direktur Pengurangan Sampah KLHK Sinta Saptarina mengapresiasi kerja sama ini, menurut dia,  peran dan tanggung jawab produsen dalam pengurangan sampah diamanatkan dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sangat penting dan strategis. 

        “Pelaksanaan kewajiban produsen dalam pengurangan sampah tersebut, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang mewajibkan produsen sektor bidang usaha manufaktur pemegang merek, bidang usaha ritel, dan bidang usaha jasa makanan dan minuman untuk mengurangi sampah yang berasal dari produk dan kemasan produk yang mereka hasilkan dan pasarkan serta jasa yang diberikan,” kata Sinta dalam sambutannya. 

        Penandatanganan  kerja sama antra IPRO dan PT RSI  dihadiri Direktur Pengurangan  Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sinta Saptarina, Wakil Bupati Bangkalan, Mohni, dan para perwakilan  anggota IPRO. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: