Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buat yang Protes Febri Diansyah Jadi Pengacara Sambo, Waketum Partai Garuda: Memangnya Dia Melanggar Hukum?

        Buat yang Protes Febri Diansyah Jadi Pengacara Sambo, Waketum Partai Garuda: Memangnya Dia Melanggar Hukum? Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi angkat bicara soal eks pegawai KPK menjadi pengacara Ferdy Sambo.

        Kedua eks pegawai KPK yang menjadi pengacara keluarga Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

        Teddy mengungkapkan muncul berbagai pernyataan negatif dan meminta mundur saat keduanya menjadi pengacara tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu.

        "Seolah-olah yang dilakukan oleh mereka berdua adalah tindakan yang hina, tidak beretika dan melanggar hukum," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Kamis (28/9/2022).

        Teddy menilai aneh hal tersebut. Pasalnya berdasarkan KUHAP, kata Teddy, jika seorang tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun atau lebih, maka dalam pemeriksaan wajib didampingi oleh penasehat hukum.

        "Jadi yang anggap ini hal negatif, perlu ditatar ulang," imbuhnya.

        Cuma uniknya, kata Teddy, kenapa mereka berdua justru mencari-cari pembenaran dengan menjelaskan berbagai alasan.

        Di mana alasan-alasan itu seperti minta dimaklumi.

        "Seperti minta dimaafkan karena mereka menjadi pengacara Ferdy Sambo. Seolah-olah ini hal hina tapi minta dimaklumi," tuturnya.

        Ia mencontohkan seseorang yang sudah jelas-jelas melakukan tindakan terorisme pun mendapatkan pendampingan pengacara.

        Hal itu dilakukan supaya hak-hak tersangka berjalan dan mendapatkan hukuman sesuai dengan yang dilakukannya.

        "Masyarakat yang belum mengerti harus diberikan informasi terkait hal ini, agar mereka bisa mengerti, bukan malah meminta untuk dimengerti. Ini dua hal yang berbeda," imbuhnya.

        Sebelumnya, Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah mengaku sudah bertemu dengan Ferdy Sambo di sel tahanan Mako Brimob, Depok, sebelum ia memutuskan mau menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta (28/9/2022).

        "Saya dan Rasamala (Aritonang) juga telah bertemu secara langsung dengan Pak Ferdy Sambo dalam kunjungan ke tahanan di Mako Brimob bersama tim kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut, juga disampaikan bahwa kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif," kata Febri.

        Rasamala Aritonang adalah mantan pegawai KPK, yang juga masuk sebagai tim hukum Putri Candrawathi. Febri menjelaskan itu didampingi Arman Hanis dan kuasa hukum Putri lainnya.

        Febri mengaku sudah menyampaikan hal tersebut kepada Ferdy Sambo. Kemudian, kata dia, Ferdy Sambo menyanggupi syarat yang diajukan Febri dan Rasamala untuk bergabung dalam gerbong pembela Putri Candrawathi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: