Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ingat Hak Kekayaan Intelektual, Content Creator Harus Pahami Dulu Soal Plagiarisme Digital

        Ingat Hak Kekayaan Intelektual, Content Creator Harus Pahami Dulu Soal Plagiarisme Digital Kredit Foto: Unsplash/Nubelson Fernandes
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dengan adanya internet, masyarakat tidak lagi hanya berinteraksi dengan orang sekitar lingkungannya. Namun kini bisa menjalin relasi dengan lebih banyak orang dari latar belakang budaya dan letak geografis yang berbeda. 

        "Sehingga kita memerlukan satu standart etika baru yang disepakati semua orang-orang yang digunakan untuk berkolaborasi, berinteraksi di dunia digital," ujar Korwil Mafindo Bekasi Raya, Erie Heriyah saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur pada Selasa (27/9/2022). 

        Baca Juga: Content Creator & Entrepreneur Fellexandro Ruby Bagikan Tips Sukses Digital Marketing bagi UMKM

        Terkait dengan hal itu kekayaan atas hak intelektual masuk dalam ranah etika bermedia digital, di mana setiap karya tidak boleh asal dipakai tanpa meminta izin maupun menuliskan sumber aslinya. Kekayaan intelektual sendiri merupakan hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia. 

        Termasuk dalam kekayaan intelektual adalah kalimat berupa kata-kata, gambar, video, musik, namun tidak berarti bebas menyatakan karya itu milik namun ada etikanya. Kekayaan intelektual juga termasuk desain, paten, penemuan, kekaryaan, produk hukum, copyright, dan brand yang tidak sembarang orang mengambil karena ada pemiliknya. 

        "Undang-Undang kekayaan intelektual seperti merek dagang juga melarang penjualan barang-barang yang melanggar merek dagang meskipun dengan nama plesetan," ujar Erie.

        Beberapa jenis hak intelektual juga memiliki macam, seperti tradisional copyright yang tidak dapat digunakan, diadaptasi, disalin atau diterbitkan tanpa izin oleh pemiliknya. Ada pula creative commons yaitu karya yang dapat digunakan tanpa izin namun hanya dalam keadaan tertentu, namun hanya karya yang dipilih oleh pencipta untuk ditetapkan sebagai creative commons. 

        Baca Juga: Menariknya Budaya Indonesia, Bisa Jadi Peluang Content Creator Buat Gaet Viewers!

        Selanjutnya ada public domain, yaitu karya dapat digunakan, diadaptasi, disalin dan diterbitkan sepenuhnya tanpa batas dan tidak diperlikan izin. 

        Pengetahuan mengenai hak kekayaan intelektual sangat berguna untuk para kreator konten saat membuat karya. Agar tidak secara ceroboh menggunakan kekayaan intelektual yang tidak boleh dipakai atau harus meminta izin penciptanya dulu. Hal ini juga menghindari keeator konten dari diprotes atau justru bermasalah dengan hukum. 

        Baca Juga: Gawai Memengaruhi Kemampuan Digitalisasi Seseorang

        Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siber Kreasi. 

        Baca Juga: Kekuatan Digitalisasi dan Penggunaan Internet yang Menjembatani Jarak

        Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya antara lain Korwil Mafindo Bekasi Raya, Erie Heriyah, Pengurus RTIK Kabupaten Pasuruan, Riska Amelia, serta mengundang Key Opinion Leader (KOL) Indra Brasco. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: