Bawa-bawa TNI dalam Penangkapan Lukas Enembe, Pakar Kebijakan Publik Ingatkan Pernyataan Moeldoko
Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute mewanti-wanti pernyataan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko yang sempat mengatakan kepada media apa perlu TNI dikerahkan untuk menjemput Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Seperti yang diketahui, Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBD dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Disinyalir dana tersebut berasal dari dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk daerah Papua.
Achmad mengatakan, memang pasca ditetapkan sebagai tersangka Lukas Enembe, sama sekali belum pernah hadir ke gedung KPK.
Baca Juga: Disinyalir Bela Lukas Enembe, Giring Ganesha: AHY Malah Jadi Jubir Tersangka Korupsi!
“Yang hadir ke Gedung KPK adalah tim kuasa hukum Lukas Enembe, yang menjelaskan bahwa Lukas Enembe dalam kondisi sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK di Jakarta,” katanya.
Selain itu, ia pun menyoroti dalam sebuah wawancara di media pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan bahwa penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi gratifikasi tidaklah murni masalah hukum. Dia mengatakan bahwa penetapan tersebut syarat muatan politis dan kekuasaan.
“Tak tanggung tanggung Stefanus menjelaskan bahwa ada peran Kepala BIN, Budi Gunawan dan mantan Kapolri Tito Karnavian atas penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka korupsi oleh KPK,” kata dia.
Menurut Achmad pula, statement Kepala KSP Moeldoko tidak diperlukan. Dalam hal ini mestinya KPK lah yang menyampaikan terkait penanganan Lukas Enembe tersebut.
“Dalam situasi yang sedang memanas di Papua saat ini bukankah statement Moeldoko tersebut akan justru membuat situasi di Papua akan memanas,” jelasnya.
Menurut dia pula, proses hukum terhadap gubernur Papua Lukas Enembe mestinya ditangani secara cepat dan profesional oleh KPK. Jangan sampai proses hukum ini menciptakan situasi yang tidak kondusif di Papua.
Sempat juga terdengar isu, menurut Stevanus BG dan Tito Karnavian pernah menemui Lukas Enembe memintanya untuk mengangkat Jenderal Polisi Paulus WaterPauw sebagai wakil gubernur Papua. Lantaran permintaan tersebut tidak dikabulkan akhirnya Lukas Enembe ditersangkakan oleh KPK.
“Lalu yang terjadi saat ini statement Kepala KSP Moeldoko yang mengatakan apakah TNI perlu dikerahkan untuk merespon penolakan Lukas Enembe terhadap panggilan KPK apakah hal tersebut adalah hal yang wajar disampaikan seorang Kepala KSP. Dalam hal ini mestinya KPK lah yang menyampaikan terkait penanganan Lukas Enembe tersebut,” jelas dia.
Dalam situasi yang sedang memanas di Papua saat ini menurut Achmad, statement Moeldoko tersebut akan justru membuat situasi di Papua akan memanas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: