Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Palsu Gak Masuk Akal: Dia Sudah Dua Kali Ikut Pilpres!

        Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Palsu Gak Masuk Akal: Dia Sudah Dua Kali Ikut Pilpres! Kredit Foto: Instagram/Eko Kuntadhi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eko Kuntadhi menyebut gugatan Bambang Tri Mulyono terhadap Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ijazah palsu yang digunakan saat pencapresan tahun 2019 lalu adalah hal yang tidak masuk di akal.

        “Namanya Bambang Tri Mulyono, orang ini kayaknya punya penyakit halu, penyakit

        halu yang luar biasa. Target kehaluannya, kayaknya untuk caper atau cari perhatian,” ujar Eko melalui 2045 TV, Selasa (11/10/22)

        “Bambang Tri ini mau nge-prank seluruh Indonesia, tahun 2014 kalau nggak salah ya atau 2017. Dia pernah menulis sebuah buku abal-abal, judulnya Jokowi Undercover,” tambah Eko.

        Baca Juga: Hasto Kristiyanto Sebut Salah Satu Partai Pendukung Presiden Jokowi Malah Deklarasikan Anies, Sindir Nasdem?

        Dia menjabarkan bahwa di buku itu, diulas Presiden Jokowi itu bukan anak asli dari orang tuanya. Dia seperti anak entah dari mana begitu. Kemudian katanya orang tuanya (Jokowi) adalah PKI dan lain-lain. 

        “Jadi dia menulis tentang isu-isu yang paling brutal, fitnah-fitnah paling kejam dituliskan di buku Jokowi Undercover,” katanya.

        “Seolah-olah dia melakukan penelusuran terhadap Pak Jokowi, tapi karena bukunya isinya cuma fitnah doang tanpa ada verifikasi data tanpa ada riset tanpa ada pertanggungjawaban ilmiah akhirnya Bambang diseret kemeja hijau,” tambahnya. 

        Baca Juga: PDIP Kritik Partai Pemerintahan Jokowi yang Dukung Anies Baswedan: Ini Kontradiksi!

        Kemudian kata Eko, setelah Bambang bebas dari penjara. Dia langsung menggunakan isu bahwa Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu ketika Pilpres 2019 dan karena itu membohongi KPU dan lain-lain. 

        “KPU juga termasuk lembaga yang digugat oleh Bambang dan kita tahu siapa sih orang-orang yang menari di atas halusinasi Bambang Tri ini ternyata pada gugatan barunya ini dia didampingi oleh Ahmad Khozinudin,” tambahnya.

        Ahmad Khozinudin menurut Eko adalah orang yang memang dikenal sebagai halusinasi model lain, pemuja Khilafah orang yang teriak-teriak ingin menggantikan sistem negara misalnya dengan sistem Khilafah. 

        Baca Juga: Sebut Anies Hanya Dijadikan Simbol, Denny Siregar Ujug-ujug Sebut Jokowi Singkirkan Oligarki, Ujung-ujungnya Puji Ganjar: Dia Sulit Diajak…

        Sebagai warga negara Indonesia menurut Eko, boleh-boleh saja menggugat petinggi negara namun harus berdasarkan data yang konkret.

        “Apapun boleh dilakukan, misalnya gugatan Pak Jokowi itu karena dianggap ada perbuatan melawan hukum itu gugatan perdata digugat saja ke pengadilan. Tapi dengan data yang valid,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: