Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemkot Bandung Mulai Salurkan Bantuan Modal Kepada 948 Pelaku Usaha Mikro

        Pemkot Bandung Mulai Salurkan Bantuan Modal Kepada 948 Pelaku Usaha Mikro Kredit Foto: Pemkot Bandung
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai menyalurkan bantuan produktif bagi pelaku usaha mikro tahap I tahun 2022 pada Kamis (13/10). Sebanyak 948 penerima yang tersebar di 30 kecamatan se-Kota Bandung ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung terkait penetapan bantuan modal usaha. 

        Bantuan ini juga sebagai tindak lanjut dalam rangka pengendalian inflasi daerah. Nominal bantuan yang disalurkan sebesar Rp150.000 selama tiga bulan.  Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, Pemerintah Kota Bandung berupaya membantu meringankan beban sebagian masyarakat yang terkena dampak kenaikan BBM. 

        "Berupa bantuan (modal) selama 3 bulan. Tapi kami harap bantuan ini bisa digunakan untuk hal yang produktif bukan untuk konsumtif untuk membeli barang-barang yang tidak perlu," kata Yana. 

        Ia berharap bantuan tersebut bisa digunakan untuk peningkatan produktivitas, bisa meningkatkan omzet, dan bisa meningkatkan kualitas barang yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM. 

        "Sehingga memberikan dampak yang bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Ini ikhtiar mengatasi dampak dari kenaikan harga BBM yang saat ini cukup memberatkan bagi kita semua," katanya. 

        Sementara itu, Kepala Dinas UMKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman menyampaikan, pembagian bantuan dilaksanakan selama dua hari, Kamis-Jumat (13-14 Oktober 2022) yang dibagi pada enam titik lokasi.

        Yaitu di Kantor Kecamatan Cibeunying Kidul, Astanaanyar, Sukasari, Batununggal, Kantor Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik dan kecamatan Ujungberung. 

        "Bagi penerima bantuan itu, mengambil buka tabungan sesuai hari yang telah ditentukan, akan ditransfer bantuan modal produktif sebesar Rp150.000 kali tiga bulan atau senilai Rp450.000," bebernya. 

        Atet memastikan, kehati-hatian pendataan menjadi kunci utama pemberian bantuan itu. Pasalnya menyangkut pengeluaran negara yakni APBD. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: