Etika sebagai tata kesopanan tak hanya berlaku di dunia nyata. Saat berinteraksi di ruang digital, setiap penggunanya pun harus berprilaku sesuai norma. Apalagi, ketika membangun hubungan lebih jauh berpartisipasi dan berkolaborasi dengan pengguna lainnya.
"Kesadaran dalam melakukan sesuatu, ketika posting harus sadar dan bertanggung jawab. Hati-hati makanya disaring dulu baru sharing," ujar Presenter AMTV Media PBNU Jatim, Ika Chairani, saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di Kabupaten Magetan, Jawa Timur pada Selasa (11/10/2022), dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta.
Baca Juga: Etika Berinternet Terekam Menjadi Jejak Digital
Ia melanjutkan, berkomunikasi di internet harus ada etikanya, terlebih saat seseorang membuat konten yang diunggah di platform media sosial. Konten yang baik haruslah memotivasi orang lain, mengikat secara emosional dengan keuntungan dari menggunakan produk atau layanan jasa. Konten yang dibuat para kreator konten maupun influencer biasanya dalam berbagai bentuk mulai teks, gambar dengan foto dan video, serta suara.
Biasanya konten dibuat dengan beberapa tujuan, untuk membangun konsistensi branding hingga membantu seseorang tampil sebagai expert. Namun, bagi pemula tidak perlu membuat konten yang sulit sebab rutinitas sehari-hari pun dapat dijadikan ide inspirasi untuk pengguna lainnya karena dengan sering membuat konten, ide-ide lain pun akan bermunculan.
Namun, Ika mengingatkan agar mematuhi etika saat membuat konten agar dikenal sebagai konten kreator yang baik atau setidaknya pengguna internet beretika. Selain ide kreatif, modal seorang konten kreator termasuk melakukan riset terlebih dulu, penguasaan materi pendukung agar jangan sampai isi konten ternyata menempatkan isu sensitif. Sebaiknya kuasai kemampuan komunikasi yang baik sebelum membuat konten.
"Pahami juga SEO (Search Engine Optimization) yang akan membuat konten mudah dijangkau oleh banyak orang dan kalangan," tambah Ika.
Hindari membuat konten negatif yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan maupun pengancaman, penyebaran berita bohong, penyebaran kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA. Semua hal yang berhubungan dengan konten negatif tersebut jika dilanggar akan terkena pasal di UU ITE dengan ancaman pidana penjara hingga denda maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Konten Negatif di Internet dengan Landasan Budaya Pancasila
Webinar #MakinCakapDigital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Magetan merupakan bagian dari sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Siberkreasi.
Kali ini hadir pembicara-pembicara yang ahli di bidangnya antara lain Enterpreneur dan Founder of Coffee Meets Stock, Billy Tanhadi; Presenter AMTV Media PBNU Jatim, Ika Chairani; serta mengundang Key Opinion Leader (KOL) seorang aktris dan Founder ParenThink, Mona Ratuliu. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makin Cakap Digital hubungi info.literasidigital.id dan cari tahu lewat akun media sosial Siberkreasi atau instagram @literasidigitalkominfo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum