Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Diwakili Jaksa, Diteriaki Massa: Aduh Ijazah Palsu!

        Sidang Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi Diwakili Jaksa, Diteriaki Massa: Aduh Ijazah Palsu! Kredit Foto: Suara.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketidakhadiran Presiden Jokowi dalam sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover membuat publik bertanya-tanya. 

        Seperti yang diberitakan sebelumnya, sidang itu dimulai sekitar pukul 11.30 WIB pada Selasa (18/10/22) dengan dihadiri oleh puluhan ibu-ibu. 

        Sidang ini juga tak dihadiri oleh penggugat Bambang Tri Mulyono yang tengah mendekam dalam tahanan. Bambang Tri dijadikan tersangka atas kasus penistaan agama pada pekan lalu.

        Baca Juga: Sidang Ijazah Palsu Dilaksanakan, Presiden Jokowi Tak Datang, Bambang Tri Mendekam di Penjara

        Dari pihak presiden sendiri sebagai tergugat langsung diwakili oleh tim jaksa. Salah satu tim kuasa hukum Bambang yakni Eggi Sudjana menyampaikan kritikannya terhadap perkara yang berjalan dalam persidangan ini.

        Ia menyayangkan tim kejaksaan yang hadir mewakili Jokowi. Menurutnya, Presiden Jokowi di kasus ini tak perlu dibela oleh jaksa karena sifatnya perdata.

        "Ini persoalan pribadi Jokowi kenapa diwakili kejaksaan kan bukan urusan negara. Ini perdata," kata Eggy dalam persidangan tersebut.

        Karena tidak hadirnya presiden, banyak masa yang datang menyaksikan persidangan kecewa dan berteriak. 

        Baca Juga: Presiden Jokowi Tidak Datang, Eggy Sudjana: Kalau Sampai Minggu Depan Tak Hadir Juga Putuskan Saja Ini Ijazah Palsu!

        "Mana nih pihak tergugat hadir nggak nih. Aduh ijazah palsu! " teriak salah satu orang dari massa emak-emak dalam ruang sidang.

        Diketahui  Bambang mendaftarkan gugatan ijazah palsu Jokowi ke PN Jakarta Pusat, pada Senin (3/10/2022), dengan nomor perkara : 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

        Adapun pihak tergugat di antaranya yakni, (tergugat I) Presiden Joko Widodo; (tergugat II) Komisi Pemilihan Umum/KPU; (tergugat III) Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan (tergugat IV) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: