Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Refly Harun Sebut Presiden Jokowi Boleh Tidak Datang ke Persidangan Ijazah Palsu Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

        Refly Harun Sebut Presiden Jokowi Boleh Tidak Datang ke Persidangan Ijazah Palsu Tapi Harus Penuhi Syarat Ini Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun mengatakan bahwa Presiden Jokowi boleh dan berhak tidak datang ke persidangan ijazah palsu namun ia harus memenuhi beberapa syarat. 

        Seperti yang diketahui ketidakhadiran Presiden Jokowi dalam sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover membuat publik bertanya-tanya. 

        Seperti yang diberitakan sebelumnya, sidang itu dimulai sekitar pukul 11.30 WIB pada Selasa (18/10/22) dengan dihadiri oleh puluhan ibu-ibu. 

        Baca Juga: Presiden Jokowi Tidak Datang, Eggy Sudjana: Kalau Sampai Minggu Depan Tak Hadir Juga Putuskan Saja Ini Ijazah Palsu!

        Sidang ini juga tak dihadiri oleh penggugat Bambang Tri Mulyono yang tengah mendekam dalam tahanan. Bambang Tri dijadikan tersangka atas kasus penistaan agama pada pekan lalu.

        “Nah menurut saya, sebagaimana kasus-kasus lainnya ya boleh dong diwakili kuasa hukum. Masa harus datang sendiri? Kalau bisa diwakili oleh Kuasa hukumnya, why not?,” kata Refly melalui melalui channel Youtubenya Rabu (19/10/22).

        Apalagi kata Refly ini adalah kasus perdata, dimana sering sekali orang tidak datang sendiri tapi diwakili oleh kuasa hukumnya, contohnya adalah kasus perceraian.

        Baca Juga: Heru Budi Hartono Jadi Pilihan, Loyalis Jokowi: Dia Bisa Tunjukkan Jeleknya Kinerja Anies Baswedan!

        Namun, Refly memberi catatan yang berhak mewakili presiden adalah kuasa hukumnya tapi bukan Jaksa pengacara negara.

        “Jadi Presiden Jokowi tidak boleh menggunakan instrumen negara untuk mewakili kepentingan personalnya,” katanya.

        “Tapi yang digugat presiden? Enggak yang digugat oleh sebenarnya adalah Joko Widodo. Kenapa karena ini terkait dengan ijazah bukan terkait dengan kebijakan presiden bukan terkait dengan SK Presiden tapi ijazah seorang Joko Widodo,” kata dia. 

        Jadi dalam konteks menurut Refly, ini benar juga Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Bambang Tri. 

        Baca Juga: Bambang Tri Mulyono Si Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Kena Karmanya, Bareskrim Polri: Mereka Sudah Ditahan

        “Jadi Jokowi bisa hadir tapi bisa juga dia menunjuk pengacara atau kuasa hukumnya. Dan harus kuasa hukum yang sifatnya personal bukan yang sifatnya diwakili oleh kepentingan negara,” terang Refly. 

        Misalnya kata dia yang menjadi pengacara Presiden Jokowi adalah Jaksa dari Kejaksaan Agung harusnya Hakim menolak karena ini adalah kasus pribadi yang digugat bukan keputusan Jokowi sebagai Presiden.

        Baca Juga: Kesaksian Eks Komisioner KPU Ikut Bantah Ijazah Jokowi Palsu: Tidak Ada Keraguan, Dokumen yang Diajukan Memenuhi Syarat

        “Karena sesungguhnya dia digugat atas hal-hal yang sifatnya personal bukan institusional. Bukan pula keputusan seorang presiden,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: