Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bambang Tri Mulyono Si Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Kena Karmanya, Bareskrim Polri: Mereka Sudah Ditahan

Bambang Tri Mulyono Si Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Kena Karmanya, Bareskrim Polri: Mereka Sudah Ditahan Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Jakarta -

Belakangan menghebohkan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan sejumlah pihak, termasuk penggugat Bambang Tri Mulyono. Berkat Pebuatannya, kini ia sudah ditetapkan jadi tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bambang menyebut ijazah S1 Jokowi yang didapat dari Universitas Gadjah Mada (UGM) palsu. Penetapan tersangka itu didasarkan pada konten yang disiarkan melalui akun Gus Nur 13 Official di YouTube.

Baca Juga: Dua Anak Buah Jokowi Tak Nongol di Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Pihak Bambang Tri: Seperti Suara di Kuburan, Tak Ada Wujudnya

Selain Bambang, polisi juga menetapkan pemilik akun, Gus Nur atau Sugik Nur Rahardja sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tertanggal 29 September 2022.

Pada Senin (17 Oktober 2022), Polri mengatakan kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jokowi Tak Hadiri Sidang Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Bambang: Kalau Nggak Ada Kepalsuan, Hadir Dong!

"Hasil koordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber, mereka sudah ditahan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.

Sebelumnya, pada Kamis (13/10/2022) Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Bambang dan Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah melanggar UU ITE. Mereka disangkakan Pasal 156a huruf (a) KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 45 huruf (a) ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: