Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kesaksian Eks Komisioner KPU Ikut Bantah Ijazah Jokowi Palsu: Tidak Ada Keraguan, Dokumen yang Diajukan Memenuhi Syarat

Kesaksian Eks Komisioner KPU Ikut Bantah Ijazah Jokowi Palsu: Tidak Ada Keraguan, Dokumen yang Diajukan Memenuhi Syarat Kredit Foto: Twitter @jokowi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) belakangan dihantam dengan tudingan ijazah palsu. Ia bahkan digugat oleh Bambang Tri Mulyono yang kini sudah jadi tersangka. Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro angkat bicara atas persoalan ini.

Ia meyakini ijazah Presiden Jokowi asli. Sebab, Juri sendiri pernah menjadi bagian atas proses validasi keabsahan berkas-berkas Jokowi, termasuk ijazah.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Cara Pembuktian Jokowi Soal Ijazah Palsu Dibuat-buat: Ini Cuma Soal Kertas, Ngapain Sih Dipersoalkan?

Ia memeriksa keabsahan berkas ijazah Jokowi ketika mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada 2012, dan sebagai calon presiden pada 2014.

"Pada saat pak Jokowi mendaftar sebagai calon gubernur DKI saya menjadi Ketua KPU provinsi DKI. Dan saat beliau mendaftar sebagai Capres, saya menjadi Komisioner KPU RI," kata Juri di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (17/10/2022).

Baca Juga: Bambang Tri Mulyono Si Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Kena Karmanya, Bareskrim Polri: Mereka Sudah Ditahan

Juri menegaskan, dalam dua peristiwa tersebut, KPU sebagai institusi yang menerima dan memeriksa dokumen yang diajukan, telah melakukan verifikasi lapangan termasuk membuka dan menerima pengaduan publik bagi calon-calon yang mendaftar.

"Hasil dari pemeriksaan, verifikasi, dan tidak adanya aduan publik, saat itu KPU memutuskan tidak ada keraguan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan memenuhi syarat alias asli. Termasuk dokumen ijazah," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: