Ngeri! Ini Konsekuensi yang Diterima Presiden Jokowi Jika Ijazahnya Terbukti Palsu
Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun menjabarkan konsekuensi yang akan diterima Presiden Jokowi jika terbukti ijazahnya palsu.
Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyo adalah orang mendaftarkan gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi ke PN Jakarta Pusat, pada Senin (3/10/2022). Dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Adapun pihak tergugat diantaranya yakni, (tergugat I) Presiden Joko Widodo; (tergugat II) Komisi Pemilihan Umum/KPU; (tergugat III) Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan (tergugat IV) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Baca Juga: 227 Bencana Terjadi Selama Oktober, Muhadjir Effendy Ikuti Arahan Jokowi: Jangan Ragu Tetapkan...
Refly mengatakan jika memang terbukti palsu, maka Presiden Jokowi harus memenuhi kewajiban moral yaitu mengundurkan diri.
“Kalau ternyata terbukti palsu (ijazahnya) harusnya disertai dengan sebuah sikap tunduk pada prinsip negara hukum. Yaitu adanya moral obligation atau kewajiban moral dalam bentuk mengundurkan diri,” kata Refly melalui melalui channel Youtubenya Rabu (19/10/22).
Tapi kalau tidak terbukti, Refly mengatakan ini adalah keuntungan bagi Presiden karena artinya case closed (kasus ditutup) dan jstru Presiden akan mendapatkan legitimasi bahwa dia memang benar jujur dan asli dokumen-dokumennya (ijazah).
“Dan kalau tadi terbukti palsu namun tidak mau mundur, ya DPR harus menggunakan hak konstitusionalnya untuk melakukan pemakzulan atau pemberhentian terhadap presiden itu sendiri” tambah dia.
Sidang kasus ijazah palsu sendiri sudah dilakukan pada Selasa (18/10/22) lalu, dihadiri oleh masa yang didominasi oleh puluhan ibu-ibu.
Refly juga mengatakan karena ini adalah kasus perdata, dimana sering sekali orang tidak datang sendiri tapi diwakili oleh kuasa hukumnya, contohnya adalah kasus perceraian.
Baca Juga: Foto Temannya Tak Cukup, Isu Ijazah Palsu Milik Jokowi Masih Bertebaran: Tunjukkan, Bukan Reunian...
Namun, Refly memberi catatan yang berhak mewakili presiden adalah kuasa hukumnya tapi bukan Jaksa pengacara negara.
“Jadi Presiden Jokowi tidak boleh menggunakan instrumen negara untuk mewakili kepentingan personalnya,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: