Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Presiden Jokowi Dipastikan Tak akan Hadir pada Persidangan Ijazah Palsu, Tenaga Ahli KSP Sebutkan Alasannya

        Presiden Jokowi Dipastikan Tak akan Hadir pada Persidangan Ijazah Palsu, Tenaga Ahli KSP Sebutkan Alasannya Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ade Irfan Pulungan, menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo atau Presiden Jokowi tidak akan menghadiri sidang kasus ijazah palsu.

        Sebelumnya, Presiden Jokowi sebagai pihak tergugat tidak datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang perdata ijazah palsu  pada Selasa (18/10/2022) kemarin. 

        Karena ketidakhadirannya dalam sidang ini, tim pengacara Bambang Tri Mulyono menyindir Presiden Jokowi yang diwakili tim kejaksaan.

        Baca Juga: Bekas Presiden Rusia Marah ke Israel, Langkah Beraninya Kejutkan Ukraina

        Tim kuasa hukum Bambang, Eggy Sudjana menyampaikan keberatannya dalam sidang itu. Ia menyayangkan tim kejaksaan yang hadir mewakili Jokowi. 

        Ade Irfan mengatakan Jokowi memiliki hak yang sama sebagaimana seorang klien diwakili oleh kuasa hukumnya di pengadilan.

        "Itu nggak usah diperdebatkan lagi, Bang Eggi udah paham betul," kata Ade Irfan, Rabu (19/10/2022).

        Baca Juga: Buka Trade Expo Indonesia 2022, Presiden Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Masih Positif

        Ade Irfan meminta Eggi tidak memperdebatkan kehadiran Jokowi diwakili Jaksa Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

        "Ya, itu tadi karena udah diatur melekat regulasi, ketentuan yang ada. JPN itu kan mewakili negara dan sah-sah saja dan itu ada ketentuannya juga para pihak yang berperkara itu bisa mewakili kuasa hukum," kata dia.

        Permintaan Eggi agar Jokowi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disampaikan dalam sidang perdana Selasa (18/10/2022).

        Eggi mengatakan gugatan Bambang Tri Mulyono bukan kepada Jokowi sebagai kepala negara, tetapi sebagai personal.

        Baca Juga: Melalui Presidensi G20, Airlangga: Indonesia Jamin Rantai Pasok Global

        "Dalam persidangan ini resmi peristiwa hukum. Di mana kita semuanya dianggap sudah tahu. Satu hal yang perlu diingatkan bahwa ini persoalannya personal. Pribadi Jokowi," ucap Eggi.

        Eggi mengatakan sangat menyayangkan Jokowi diwakili oleh Jaksa Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

        Eggi berharap pada sidang lanjutan, majelis hakim memberitahu bahwa sidang dapat langsung dihadiri Jokowi.

        "Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi, dengan hormat kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, Presiden Jokowi atau saudara Jokowi itu harus hadir," kata Eggi

        Baca Juga: Ngeri! Ini Konsekuensi yang Diterima Presiden Jokowi Jika Ijazahnya Terbukti Palsu

        Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Heneng menjelaskan dari gugatan yang disampaikan bahwa yang digugat adalah Presiden Jokowi sesuai dengan isi petitum.

        "Kedua, petitum saudara juga berkaitan dengan presiden juga. Berarti sudah betul kalau Presiden Jokowi itu selaku presiden," kata Heneng

        Baca Juga: Refly Harun Sebut Presiden Jokowi Boleh Tidak Datang ke Persidangan Ijazah Palsu Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

        Hakim Heneng mengatakan Presiden Jokowi dapat diwakili di dalam persidangan.

        "Sesuai dengan hukum acara, pihak yang digugat, maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: