Refly Harun Sebut Presiden Jokowi Boleh Tidak Datang ke Persidangan Ijazah Palsu Tapi Harus Penuhi Syarat Ini
Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun mengatakan bahwa Presiden Jokowi boleh dan berhak tidak datang ke persidangan ijazah palsu namun ia harus memenuhi beberapa syarat.
Seperti yang diketahui ketidakhadiran Presiden Jokowi dalam sidang perdana gugatan dugaan ijazah palsu yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover membuat publik bertanya-tanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sidang itu dimulai sekitar pukul 11.30 WIB pada Selasa (18/10/22) dengan dihadiri oleh puluhan ibu-ibu.
Sidang ini juga tak dihadiri oleh penggugat Bambang Tri Mulyono yang tengah mendekam dalam tahanan. Bambang Tri dijadikan tersangka atas kasus penistaan agama pada pekan lalu.
“Nah menurut saya, sebagaimana kasus-kasus lainnya ya boleh dong diwakili kuasa hukum. Masa harus datang sendiri? Kalau bisa diwakili oleh Kuasa hukumnya, why not?,” kata Refly melalui melalui channel Youtubenya Rabu (19/10/22).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: