Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngeri! Ini Konsekuensi yang Diterima Presiden Jokowi Jika Ijazahnya Terbukti Palsu

Ngeri! Ini Konsekuensi yang Diterima Presiden Jokowi Jika Ijazahnya Terbukti Palsu Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia, Refly Harun menjabarkan konsekuensi yang akan diterima Presiden Jokowi jika terbukti ijazahnya palsu. 

Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyo adalah orang mendaftarkan gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi ke PN Jakarta Pusat, pada Senin (3/10/2022). Dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Adapun pihak tergugat diantaranya yakni, (tergugat I) Presiden Joko Widodo; (tergugat II) Komisi Pemilihan Umum/KPU; (tergugat III) Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan (tergugat IV) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca Juga: 227 Bencana Terjadi Selama Oktober, Muhadjir Effendy Ikuti Arahan Jokowi: Jangan Ragu Tetapkan...

Refly mengatakan jika memang terbukti palsu, maka Presiden Jokowi harus memenuhi kewajiban moral yaitu mengundurkan diri. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Bagikan Artikel: