Pengamat ekonomi dan energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmi Radhi menilai belum selesainya Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) kemungkinan diakibatkan masalah teknis.
"Ya itu saya kira masalah teknis yang harus segera diselesaikan," ujar Fahmy saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin (24/10/2022).
Fahmi mengatakan lambannya penyelesaian RUU yang disebut karena daftar isian masalah (DIM) yang masih belum diserahkan pemerintah ke DPR harus segera dapat diberikan untuk memberikan kepastian akan RUU tersebut.
Baca Juga: UU EBT Belum Rampung, Pengamat Sindir Komitmen Pemerintah terhadap NZE 2060
"Kan DPR bisa menyurati pemerintah untuk segera menyerahkannya," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan lantaran sudah adanya komitmen antara pemerintah dan DPR untuk dapat menyelesaikan Undang-undang tersebut sebelum adanya sidang G20 di Bali November 2022.
"Saya kira komitmen bersama dan DPR kan bisa menyurati pemerintah atau mengingatkan pemerintah untuk segera diselesaikan," ungkapnya.
Meski begitu, ia menilai terkait masalah substansi dalam undang-undang itu justru yang harus disepakati bersama.
"Misalnya draf yang berisi tentang multi-buyer dan multi-seller-nya PLN ini jelas bertentangan dengan UU dan itu tidak boleh dan itu harus disepakati oleh pemerintah dan DPR jangan sampai berlawanan dengan UU," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: