UGM Sudah Buktikan Ijazah Asli, Sekarang Bambang Tri Mulyono Sebut Presiden Jokowi Pernah Tak Naik Kelas di SMA
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia sebelumnya telah angkat suara soal keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Dia menjelaskan, Ir Joko Widodo merupakan alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, angkatan tahun 1980 dan lulus pada tahun 1985.
Tak hanya itu, Joko Widodo pun dinyatakan lulus UGM sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang dimiliki UGM.
Penulis Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono lewat bukunya menyatakan Presiden Jokowi pernah tidak naik kelas ketika duduk di bangku SMA. Ini disampaikan oleh Refly Harun dalam youtube channelnya, Senin (24/10/22).
“Bambang Tri agak ekstrim soal fase SMA ini yang mengatakan kalau Presiden Jokowi itu tidak naik kelas. Bahkan tidak naik kelas 2 kali katanya,” tutur Refly.
Tapi intinya, katanya, Bambang Tri melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu adalah mempertanyakan soal keaslian ijazah SD, SMP, dan SMA Presiden Jokowi.
“Sejauh ini, pihak SMP dan pihak SMA Presiden Jokowi sudah membantah klaim Bambang tersebut. Ya tentu saja semua kesaksian tersebut harus ditumpahkan bahkan di hadapan persidangan untuk meyakinkan majelis hakim soal keaslian ijazah tersebut,” jelas Refly.
“Dan, tentu kita menunggu tindakan dari Presiden Jokowi sendiri untuk menunjukkan ijazah aslinya maka case will be closed,” tambah dia.
Artinya ini penyelesaian dari dua arah, yaitu dari pihak sekolah yang sudah membenarkan keaslian ijazah.
“Sekarang tinggal Pak Jokowi sendiri yang kemudian menunjukkan ijazah aslinya,” ungkap dia.
Baca Juga: Taxcussion 2022: Peran Indonesia sebagai Presidensi G20 dalam Implementasi BEPS 2.0
Diketahui, Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.
Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
Baca Juga: Catat Sejarah! Xi Jinping Presiden China Pertama 3 Periode, Lebih Kuat dari Mao Zedong
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty