Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kawal Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Sesama ASN, Kemenkop-UKM Buka-bukaan, Sanksi Tegas Diberikan!

        Kawal Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Sesama ASN, Kemenkop-UKM Buka-bukaan, Sanksi Tegas Diberikan! Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menyatakan telah memberikan pendampingan kepada korban serta sanksi administratif berat kepada para pelaku terkait dugaan tindakan asusila yang terjadi kepada pegawai di Kemenkop-UKM yang terjadi 2019.

        Sekretaris Kemenkop-UKM Arief Rahman Hakim menegaskan, Kemenkop-UKM telah pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara (BAP) secara internal, mendampingi korban membuat laporan polisi, penjatuhan sanksi berat ke pelaku, dan memberikan dispensasi kepada korban.

        Baca Juga: Seskemenkop-UKM Dukung Kuningan Kembangkan Potensi Wisata Alam dan Agro Wisata

        "Selama masa proses pemulihan kondisi psikis pasca kejadian, Sdri. ND diberikan dispensasi untuk tidak masuk kerja dengan tetap diberikan gaji. Hak gaji yang bersangkutan telah diselesaikan sampai dengan bulan Januari 2020," jelas Arif dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop-UKM, Rasuna Sahid, Jakarta, Senin (24/10/2022).

        Dalam kasus ini, Kemenkop-UKM langsung bergerak cepat dengan memanggil para pelaku dan telah menjatuhkan hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dari jabatan 7 (analis) menjadi jabatan tiga (pengemudi) kepada pelaku WH dan ZP. Serta pemecatan langsung kepada MF dan NN selaku pegawai honorer Kemenkop-UKM.

        "Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job (pemberhentian pekerjaan) pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila, dan untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP,” jelasnya.

        Sebelumnya, telah terjadi tindakan asusila yang dilakukan oleh para pegawai Kemenkop-UKM yaitu WH, ZP, MF dan NN terhadap ND di dalam kamar hotel Permata Bogor berupa pelecehan seksual. Setelah itu, ND melaporkan kejadian tersebut kepada Kasubag bagian kepegawaian dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi Resot Kota Bogor dengan nomor laporan dengan STBL/577/XII/2019/SPKT. Tindak pidana yang dilaporkan adalah pelanggaran atas Pasal 286 KUHP.

        Baca Juga: Jika Tak Punya Bukti, Ocehan Putri Candrawathi Soal Korban Asusila Hanya Sekedar Omong Kosong Saja

        Di awal tahun 2020, Kepolisian mengeluarkan surat penyelidikan kepada empat pelaku. Namun dalam prosesnya, dilakukan upaya perdamaian antara keluarga korban dan 4 pelaku serta pencabutan laporan kepolisian dari korban di samping itu dari pihak keluarga korban meminta adanya keringanan pengenaan sanksi kepada 2 orang ASN.

        Orang tua ND telah mengirimkan surat kepada Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, yang menyatakan telah dilakukan mediasi dan menemukan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan yang selanjutnya mencabut laporan kepolisian dan kasus ini dianggap selesai.

        Sampai berita ini diturunkan, ND telah berpindah kerja sebagai tenaga outsourcing honorer telah mengajukan pengunduran diri dan bekerja di kementerian lain, serta telah menikah dengan ZP sejak Maret 2022.

        Baca Juga: PSI Gak Mau Berkoalisi Sama NasDem, Surya Paloh dan Anies Baswedan Gak Rugi, Malah Beruntung!

        Sementara itu, Sesmenkop-UKM Arif Rahman Hakim kembali menegaskan, telah menetapkan prosedur keamanan (protap) kepada seluruh pegawai Kemenkop-UKM baik pegawai PNS dan honorer saat melaksanakan tugas kedinasan di luar atau luar kota,

        "Dalam hal ini kami telah lakukan penekanan kepada seluruh tim dalam penugasan keluar kota tidak boleh dilakukan oleh sepasang laki-laki dan perempuan atau hanya berdua. Tidak boleh," jelasnya.

        Selain itu, untuk mengantisipasi tindakan pelecehan kembali, setiap pimpinan tidak boleh melakukan perjalanan kedinasan hanya didampingi pegawai wanita.

        "Atasan meminta didampingi pegawai wanita. Ini tidak boleh, mencegah hal-hal yang sifatnya menimbulkan pelecehan."ucapnya.

        Sesmenkop-UKM menegaskan,dari sisi kode etik para PNS telah jelas tertulis dan telah disosialisasikan untuk kedepannya dipahami bagaimana ketentuan yang harus dipatuhi.

        Baca Juga: Kemenkop-UKM Ajak Pelaku Tanaman Hias dan Buah Bertransformasi Digital Perluas Akses Pasar

        "Dari sisi kode etik PNS sudah melakukan sosialisasi dan benar-benar  dipahami terkait ketentuan larangan meninggalkan tempat kerja atau datang ke tempat-tempat hiburan saat bekerja di luar," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: