Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebut Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir J, Febri Diansyah Langsung Semprot Kamaruddin

        Sebut Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir J, Febri Diansyah Langsung Semprot Kamaruddin Kredit Foto: Instagram/Febri Diansyah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa Putri Candrawathi merupakan otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pernyataan itu disampaikan Kamaruddin yang dalam tayangan di salah satu stasiun TV swasta.

        Hal itu lantas direspons penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah. Febri dengan tegas membantah pernyataan tersebut.

        Baca Juga: Bharada E Sempat Berniat Selamatkan Brigadir J dengan Bilang 'Bang Lari Bang', Ronny: Dia Berharap Ada Kesempatan

        "Kami sudah membantah tegas pernyataan Saudara Kamaruddin tersebut," kata Febri dalam keterangannya, Senin (24/10).

        Eks Jubir KPK itu meminta Kamaruddin yang merupakan pengacara keluarga Brigadir Yosua tidak membuat asumsi baru dan hoaks dalam kasus yang sudah memasuki persidangan tersebut, "Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru."

        "Kami juga tidak ingin ada informasi hoaks selama proses persidangan ini," sambung Febri Diansyah. Febri Diansyah mengatakan majelis hakim telah ditunjuk untuk memutus perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua itu.

        Karena itu, Febri meminta Kamaruddin jangan menghakimi sebelum hakim memutuskan perkara. "Mari hargai kewibawaan dan kehormatan peradilan. Jangan dinodai dengan penghakiman di luar pengadilan," tegas Febri Diansyah.

        Baca Juga: Pernah Tolak Sambo, Hotman Paris Kini Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa

        Putri Candrawathi merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Empat tersangka lainnya ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

        Para terdakwa terancam hukuman mati yang didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: