Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bambang Tri Mulyono Tiba-tiba Cabut Laporan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Ternyata Ini Alasannya

        Bambang Tri Mulyono Tiba-tiba Cabut Laporan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Ternyata Ini Alasannya Kredit Foto: JPNN.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono yakni Ahmad Khozinudin menyampaikan alasan mengapa kliennya mencabut gugatan atas kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari pengadilan. 

        Bambang Tri Mulyono sekaligus penulis buku Jokowi Undercover ini mencabut gugatan atas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022.

        Sebelumnya, Bambang Tri diketahui menuding ijazah Presiden Jokowi palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin 3, Oktober 2022.

        Baca Juga: Pengamat Sebut Mas AHY Paling Potensial Jadi Cawapres Anies Baswedan: Dia Anak Presiden!

        Sesuai data situs SIPP PN Jakarta Pusat, gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. 

        Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

        Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasehat hukum dalam gugatannya tersebut. 

        "Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30," ucap Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya yang ditayangkan melalui akun Youtube, dilansir dari Fajar.co.id, Jumat, 28 Oktober 2022.

        Baca Juga: Di Tangan Oligarki Pencalonan Presiden Udah Kayak Jualan Panci, Termasuk Juga Anies Baswedan

        Ahmad Khozinuddin menyampaikan alasan mencabut gugatan tersebut karena Bambang Tri Mulyono jadi tersangka kasus penisaan agama.

        Menurutnya, penahanan Bambang Tri Mulyono sangat berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

        "Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klien kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan," ungkap Ahmad Khozinuddin.

        Ahmad Khozinudin menyampaikan jika Bambang Tri memiliki data-data pembuktian soal kaitan ijazah palsu Jokowi.

        Baca Juga: Relawan Ganjar Pranowo Minta Megawati Lengser Jadi Ketum PDIP: Lebih Baik Presiden Jokowi!

        Selain itu hasil keputusan pencabutan dugaan pencabutan ijazah Jokowi ini berdasarkan musyawarah bersama.

        "Karena itu kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami," Tutur kuasa hukum Bambang Tri.

        Ahmad Khozinuddin sebut Bamban Tri yang memiliki akses ke saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan.

        Karena klien ditahan, Ahmad Khozinudin menilai hal ini yang membuat pihaknya sulit untuk berikan pembuktian.

        "Kalau dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia ditahan, saksi juga tidak bisa diakses karena prinsipal klien kami ditahan," ucap Ahmad Khozinudin.

        Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Gesekan Antara Kubu Presiden Jokowi dan Surya Paloh Makin Jelas

        "Sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut, dan tentu saja saksi-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem," tambahnya.

        Ia menilai dengan dicabutnya perkara maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

        Baca Juga: Erick Thohir Sebut Presiden Selanjutnya Orang Jawa, Faizal Assegaf: Narasi Jahat Jegal Bu Puan yang Berdarah Palembang!

        "Nah ini akan menjadi masalah oleh karena itulah kami mengambil opsi mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status O-O atau seri," terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: