Yusril Ihza Mahendra Pertanyakan Keputusan Eggi Sudjana Cabut Gugatan Ijazah Palsu: Karena Bambang Tri Ditahan atau Memang Kurang Bukti?
Advokat, akademisi di bidang hukum tata negara, dan politikus Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan alasan sebenarnya kuasa hukum Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono selaku penggugat telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik di Cyber bareskrim Polri dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama sejak tanggal 14 Oktober 2022.
Baca Juga: Makin Dekat Pilpres 2024, Cak Imin ke Prabowo Subianto: Yang Kita Muliakan, Calon Presiden RI
Karena keadaan inilah membuat Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinuddin yang merupakan kuasa hukumnya memutuskan mundur.
Eggi juga menjelaskan hasil keputusan pencabutan dugaan ijazah Jokowi ini telah berdasarkan musyawarah bersama.
Disisi lain, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan posisi Eggi sebagai advokat. Ia mengatakan sebagai pengacara, mestinya Eggi dkk memberi advis kepada Bambang Tri agar meneruskan gugatan.
Baca Juga: Ramai-ramai Rayakan Ulang Tahun Ganjar Pranowo: Doa Jadi Presiden Indonesia 2024 Menggema
“Ibarat kata pepatah, ‘berjalan harus sampai ke ujung, berlayar harus sampai ke tepi’,” ungkap Yusril melalui keterang tertulisnya, Senin (31/10/22).
Penahanan Bambang menurut Eggi akan menyulitkan pihak kuasa hukum menggali saksi-saksi dan bukti.
Yusril menanggapi pula, alasan ini menurutnya malah terkesan aneh. Karena hal ini merupakan tugas utama seorang pengacara.
“Pengacara yang bekerja secara profesional tentu telah mengumpulkan semua bukti yang membuatnya “haqqul yaqien” akan memenangkan gugatan sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan,” ungkap dia.
“Kalau bukti-bukti masih sulit dikumpulkan, dengan alasan apapun, termasuk yang punya akses terhadap data dan saksi hanyalah penggugat prinsipal, dalam hal ini adalah Bambang Tri. Lazimnya seorang pengacara takkan berani mendaftarkan gugatan seperti itu ke pengadilan,” tambah Yusril.
Kalau masalah Bambang Tri ditahan dan tidak bisa hadir ke pengadilan, mestinya kata Yusril ini tidak menjadi masalah.
“Bukankah dia sudah menunjuk Eggi dan Khozinudin untuk mewakili dirinya?,” tanya Yusril.
Dia jadi mempertanyakan mengenai bukti dan saksi yang katanya sudah dimiliki oleh pihak Bambang Tri.
“Apakah penahanan BTM hanya sebagai alasan untuk mencabut perkara, ataukah memang sedari awal para pengacaranya tahu bahwa bukti-bukti yang akan dihadirkan di sidang nantinya kurang meyakinkan?” tanya dia lagi.
Jadi pada analisisnya, Yusril menjabarkan semestinya polisi tidak usah menahan Bambang Tri ketika dia sedang mengajukan gugatan “ijazah palsu Jokowi” ke pengadilan.
“Biarkan persidangan berlangsung dan kita nanti putusan pengadilan apakah ijazah Jokowi palsu atau tidak,” jelas dia.
“Sebaliknya juga semestinya para pengacara Bambang Tri tidak mengemukakan alasan karena Bambang Tri ditahan sulit mengumpulkan bukti-bukti dan kemudian mencabut gugatan,” tambah dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty