Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Datang Menggugat, Mahfud Kutip Omongan Yusril di Pemilu 2014

Datang Menggugat, Mahfud Kutip Omongan Yusril di Pemilu 2014 Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Mahfud MD, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak melihat proses Pemilihan Umum (Pemilu) hanya sebatas pada angka yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu dia ungkap dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Rabu, (27/3/2024). Adapun permintaan itu sesuai mengutip pernyataan Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra.

Baca Juga: Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Batalkan Putusan KPU dan Gelar Ulang Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran

Mahfud menuturkan, pernyataan itu lahir pada saat Yusril memberi kesaksian sebagai seorang ahli dalam sengketa hasil Pemilu tahun 2014.

"Mahaguru Hukum Tata Negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra, saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil pemilu 2014, dan bersaksi di MK pada tanggal 15 Juli, mengatakan bahwa penilaian atas proses Pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan oleh MK," tutur Mahfud dalam sidang perdana PHPU di Gedung MK, Jakarta.

Mahfud menilai, pandangan Yusril bukan buah pikiran lama, melainkan selalu relevan dan berkembang setiap proses Pemilu dan persidangan sengketa berlangsung.

"Menjadikan MK hanya sekadar Mahkamah Kalkulator, menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui sekarang," jelasnya. 

Di berbagai negara, tutur Mahfud, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung membatalkan hasil Pemilu yang terindikasi memuat kecurangan dan pelanggaran, sebagaimana di Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand serta beberapa negara. 

"Yang satu disebut ada Belarusia yang dinilai sebagai a shame institution atau instutisi pengadilan palsu karena selalu diintervensi oleh pemerintah," jelasnya. 

Lebih jauh, Mahfud menekankan bahwa sidang sengketa di MK bukan tentang pihak yang menang ataupun kalah, melainkan juga edukasi publik untuk menyelamatkan Indonesia. 

Baca Juga: Soal Hak Angket, Yusril Ungkit Soal Niat Pemakzulan Jokowi

"Bukan siapa yang menang, siapa yang kalah. Bagi kami masalah ini adalah beyond election, melainkan harus merupakan edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang lebih maju, melalui antara lain berhukum dengan elemen dasar sukmanya yaitu keadilan substantif, moral dan etika," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: