Ditanya Apakah Cukup Yakin dengan Bukti yang Dipegang Bambang Tri, Ahmad Khozinuddin: 50 Persen Lah…
Meski tuntutan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat sudah dicabut oleh Bambag Tri Mulyono.
Ahmad Khozinuddin, sebagai salah satu kuasa hukum Bambang mengatakan dirinya cukup yakin dengan bukti yang dipegang kliennya itu.
Baca Juga: Mau Sandingkan Anies Baswedan dengan Aher, Presiden PKS Sampai Bikin Pantun, Begini Bunyinya...
“Karena kita orang hukum. Ya semua informasi itu kan baru informasi, perlu kita uji,” ungkap Ahmad saat diwawancarai oleh Refly Harun, Senin (31/10/22).
“Kenapa kita berani menguji? karena ada dasar, ada data-data yang dihadirkan tadi. Mulanya kita anggap ya 50% untuk Bambang dan 50% untuk Joko Widodo,” tambah dia.
Ahmad menyatakan, keyakinannya yang terbagi dua itu terpecah lagi karena baru mau di uji di pengadilan tapi dalam perjalanan, terlihat banyak pihak yang mengintervensi.
Baca Juga: Santri of The Year 2022, Gus Jazil: Mudah-mudahan 2024 Ada Santri Jadi Presiden
“Ketika kita lihat, fakta persidangan yang kita gugat itu kan SD, SMP, SMA tapi kok yang bicara malah UGM, malah bicara S1-nya,” jelasnya.
Nah ya melihat opini-opini seperti itu, Ahmad kemudian memberikan keyakinan bisa jadi ini benar (ijazahnya palsu) begitu. Jadi yang tadi 50% malah naik, ia merasa agak lebih curiga.
“Kemudian ada statement dari teman SMA, guru bahasa Inggris, guru Kimia sampai ada reuni dan seterusnya,” kata dia.
Baca Juga: Raja Juli PSI Pede Bilang Tiap Partai Punya Hak Calonkan Presiden
“Bagi saya pribadi nih mohon maaf bukannya malah meyakinkan bahwa ijazah itu asli justru sebaliknya. Saya tambah bertanya-tanya gitu, bahkan sampai ada alumni yang nyasar ke
pengadilan,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan mengenai orang-orang yang merasa seharusnya kasus masih bisa berjalan meskipun Bambang Tri dipenjara.
“Memang ada dua model lawyer, ya bang. Ada yang layer itu sebelum asli diserahkan ke kantornya. Dia tidak akan gugat kalau yang asli belum diserahkan. Tapi, ada juga yang cukup copian (bukti) nanti bukti asli dibawa ke pengadilan saja,” kata Ahmad.
Baca Juga: Ramai-ramai Rayakan Ulang Tahun Ganjar Pranowo: Doa Jadi Presiden Indonesia 2024 Menggema
“Karena untuk menjaga kepercayaan kepada klien. Nah, kami itu termasuk yang kedua Bang. Toh nanti juga bisa dihadirkan kliennya ke pengadilan,” tambah Ahmad.
Ia mengatakan, setelah Bambang Tri ditangkap, pihak kuasa hukum tetap mengharapkan tanggal 18 Oktober (sidang pertama), Presiden Jokowi bisa datang sehingga ketika presiden mengklarifikasi kasus akan cepat selesai.
“Ini memang sulit kalau kita melawan kekuasaan. Dan itulah yang kemudian kami ambil keputusan musyawarah, ada lah kita tarik (tarik gugatan) dengan begitu kan kepentingan klien masih terjaga,” kata Ahmad.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty