Kalaupun Gugatan 'Ijazah Palsu' Jokowi Tetap Dilanjutkan, Refly Harun Nggak Yakin Saksi Bakal Datang: Sama Seperti Pemilu, Ketika Prabowo…
Sebelum gugatan “Ijazah Palsu” Jokowi dicabut, terdapat momen krusial atau penting mengenai masalah ini. Penggugat yakni Bambang Tri ditangkap karena dituduh melakukan penistaan terkait konten bersama Gus Nur.
Dengan penangkapan tersebut, tim kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan ijazah Jokowi ini. Hal ini diklaim sebagai langkah tepat untuk melindungi klien mereka.
Mengenai perkembangan yang ada, Pakar Hukum Tata Negara Refly Haruna ikut berkomentar. Refly menyoroti beberapa alasan kuasa hukum Bambang Tri yang mengklaim tahu skenario yang ada dengan penangkapana Bambang Tri yang menurut mereka hanya berakhir pada kekalahan mereka. Menurut Refly seharusnya kasus ini tak dilihat dari sisi memang dan kalah.
“Kalau kita bicara mencari kebenaran dan keadilan ya bukan soal kalah dan menang tetapi bagaimana proses pembuktian itu dilakukan, toh masih ada institusi banding, kasasi, dan peninjauan kembali,” jelasnya melalui kanal Youtube Refly Harun, dikutip Senin (31/10/22).
Meski demikian, Refly berpandangan bahwa kalaupun gugatan dilanjutkan dan terus masuk ke persidangan, maka saksi-saksi yang diklaim pihak pengguat tidak akan berani hadir.
“Walaupun tetap saya mengatakan ketika sidang bakal digelar mungkin tidak ada saksi yang berani datang, sama seperti pemilu ketika Prabowo menyatakan sebuah statement melalui lawyernya mengenai keterlibatan state aparatus dalam proses berpemilu, itu tidak ada saksi yang berani atau mau datang. Ya akibatnya tidak mungkin sebuah dalil argumentasi hukum itu dibenarkan kalau tidak ada saksi yang menguatkannya,” jelasnya.
Refly juga berpandangan penanganan kasus ini alih-alih diselesaikan dengan pendekatan hukum, kasus “Ijazah Palsu” ini lebih ke arah politik.
Salah satu momen tersebut adalah penangkapan Bambang Tri yang meski ditahan dengan tuduhan lain, namun dianggap menimbulkan kesan pembungkaman terhadap masalah “Ijazah Palsu” ini.
“Dan paling mudah adalah ketika sekonyong-konyong Bambang Tri ditangkap dan kasusnya lucu gara-gara mubahalah. Dengan ditangkapnya Bambang Tri maka dia tidak bisa ngomong lagi, tidak bisa memberikan statement lagi, tidak bisa mengatakan ‘tembak kepala saya kalau saya keliru’, itukan strong statement,” jelas Refly.
Cabut Gugatan
Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengungkapkan dengan ditahannya Bambang Tri akan menyulitkan proses persidangan karena semua bukti dan informasi mengenai saksi dugaan kepalsuan Jokowi ada pada Bambang Tri.
Kondisi itu menurutnya tidak lagi menguntungkan sama sekali bagi mereka.
“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi dan data-data yang jadi bahan-bahan pembuktian dan tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan,” ujar Khozinudin, dalam konfrensi pers yang disiarkan secara daring lewat channel Youtube Eggi Sudjana, Kamis (27/10/22).
Atas dasar itu, setelah melakukan pertimbangan bersama tim, tim kuasa hukum memutuskan untuk mencabut gugatan yang dilayangkan terkait kepalsuan ijazah Jokowi.
“Karena itulah kami kemudian bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik untuk klien kami, di mana kalau ini dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan Bambang Tri karena dia ditahan dan saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena klien kami ditahan sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut yang tentu saksi tersebut hanya percaya Bambang Tri, kalau kami hubungi nanti akan jadi problem maka ini jadi masalah,” jelasnya.
“Karena itulah kami mengambil opsi untuk mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata kalau gugatan perdata dicabut sebelum pokok perkaranya, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada dengan status 0-0,” tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto