Kritik Refly Harun ke DPR-DPD yang 'Anteng Nonton Rakyat Ribut' Soal Masalah Ijazah Palsu Jokowi: Sudah Lama Tidak Memiliki Wakil Rakyat…
Polemik “Ijazah Palsu” Jokowi dipastikan akan terus menjadi perdebatan kusir di tengah masyarakat seiring dengan tak adanya putusan pengadilan yang mengikat mengingat gugatan tentang masalah ini telah dicabut.
Bambang Tri selaku penggugat sebelumnya juga ditangkap dengan tuduhan penistaan agama imbas konten mubahalah bersama Gus Nur. Penangkapan ini juga yang jadi salah satu alasan pihak kuasa hukum mencabut gugatan.
Dengan berhentinya urusan hukum di masalah ini, beberapa pihak menyuarakan agar DPR dan DPD segera ambil alih menggunakan segenap hak dan kewenangannya sebagai wakil rakyat mengingat di tatanan bawah, masyarakat terus-terusan saling klaim dan menyebabkan kegaduhan tak.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, pengambilalihan masalah ini ke DPR dan DPD jauh lebih baik ketimbang rakyat perorangan harus menghadapai penguasa.
Baca Juga: Refly Harun: Mungkin Bambang Tri Hanya Cari Sensasi Soal 'Ijazah Palsu' Jokowi, Tetapi…
“Kalau ini diambil alih oleh DPR dan DPD Maka itu jauh lebih baik dan jauh lebih memberi kepastian tentang isu ini,” jelas Refly.
Namun menurut Refly hal itu juga jadi persoalan, karena sejauh ini baik DPR atau pun DPD terkesan hanya diam menonton keributan yang muncul di masyarakat terkait masalah “Ijazah Palsu” Jokowi ini.
Refly pun memberi kritikan menohok ke DPR dan DPD yang dianggap selama ini hanya mendekat pada kekuasaan saja dan tak mengambil alih tugasnya untuk mengawasi eksektif.
“Kalau DPR tidak mau memang kita sudah lama tidak memiliki wakil rakyat yang bekerja mengawasi eksekutif, yang ada adalah wakil rakyat yang bergerombol di seputar istana untuk mendukung kekuasaan presiden,” jelasn Refly.
“Saya tetap mendukung sesungguhnya untuk dilakukan klarifikasi oleh lembaga resmi ketimbang kita berdebat di jalanan,” jelas Refly.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto