Jokowi Mohon Simak Baik-baik! Refly Harun Beber 'Jalur' Kemungkinan Anda Kehilangan Jabatan: Pertama, Makar...
Sejumlah demonstrasi terjadi menuntut beberapa hal terkait kebijakan pemerintah ataupun soratan pada pemerintah, salah satunya yang dilakukan Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR).
Mengenai perkembangan yang ada, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi bisa saja mundur dari jabatannya dengan 3 cara.
Dia mengatakan hal tersebut berkaitan dengan tuntutan massa Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) pada demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11), yang meminta Jokowi untuk mundur.
Menurut Refly, ada tiga cara presiden berhenti dari jabatannya berdasarkan Pasal 8 konstitusi Ayat 1.
"Petama makar, kedua berhenti, dan ketiga diberhentikan atau memberhentikan diri dengan inisiatif sendiri," ucap dia di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
Refly menerangkan jika diberhentikan, prosesnya harus melalui DPR, MPR, dan MK. Menurut dia, massa GNPR meminta pemerintah mengaktifkan Pasal 8 tersebut.
Terkait kedatangannya di demo GNPR, Refly beralasan dirinya hanya ingin tahu ada larangan atau tidak dalam penyampaian pendapat di muka umum.
"Secara teoritis, kan, enggak boleh dilarang," ujar Refly.
Refly menilai, hal yang paling penting demonstrasi bisa dilaksanakan tertib meski tuntutannya meminta presiden mundur.
Dia beranggapan aspirasi atau bahasa yang disampaikan sudah tepat, yaitu mundur, bukan diturunkan.
Seperti diketahui, massa GNPR melakukan aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/11).
Dalam demonstrasi tersebut, massa menuntut Jokowi untuk mundur dari jabatannya karena dianggap gagal dalam menjalankan pemerintahan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: