Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Ajak Semua Negara Tolak Sumber Daya Alam Ilegal Hasil Korupsi

        KPK Ajak Semua Negara Tolak Sumber Daya Alam Ilegal Hasil Korupsi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajak seluruh negara untuk menolak sumber daya alam (SDA) ilegal yang merupakan hasil dari korupsi, illegal logging, illegal mining, dan kejahatan lainnya.

        “KPK mengimbau putus dan stop penerimaan negara lain atas hasil korupsi, illegal logging, illegal mining, dan kejahatan lainnya,” kata Nurul Ghufron dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (11/11).

        Korupsi di bidang SDA, tuturnya melanjutkan, tentu berbeda karakter dengan instrumen hukum perlindungan lingkungan, perlindungan hutan, ataupun hukum pidana lainnya di bidang lingkungan.

        “Tindak pidana di bidang lingkungan, yang menyasar subyek yang langsung memenuhi perbuatan pidana lingkungan, yang biasanya pelaku hanyalah operator, ataupun pelaksana di tingkat bawah, sehingga walaupun berhasil ditangkap dan dipenjara, posisi mereka akan digantikan oleh orang lain yang tetap akan melakukan tindak pidana lingkungan lagi,” ucapnya.

        Baca Juga: Siap Terima Tim KPK, Enos Deda Sebut Lukas Enembe Jadi Teladan Bagi Para Pejabat Papua

        Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam COP27 di Sharm El-Sheikh, Mesir. Nurul Ghufron menjelaskan bahwa kejahatan terhadap lingkungan dan sumber daya alam terjadi sebagai konsekwensi rantai bisnis, yaitu kebutuhan terhadap SDA untuk kebutuhan pangan, energi, maupun papan.

        “Selama kebutuhan masih terus tinggi, maka potensi kejahatan akan terus tinggi,” ucapnya. Oleh karena itu, ia memandang perlu membangun pemahaman dan kesepakatan bersama bahwa SDA ilegal pasti mengabaikan prinsip perlindungan lingkungan dan jangan lagi diterima.

        Nurul Ghufron mengatakan, penegakan hukum terhadap kejahatan SDA ini harus dipahami sama antara “negara Indonesia” sebagai produsen dengan negara lain yang menerima hasil kejahatan SDA ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: